Namun, dia enggan menyebutkan siapa tersangka yang menerima aliran dana sebesar Rp200 juta dari rekening Brigadir J tersebut.
Kamaruddin pun menyebut akan melaporkan soal transaksi itu ke Bareskrim Polri pada Jumat, 26 Agustus 2022.
"Karena saya belum laporkan. Baru mau laporkannya Jumat pagi besok rencana ya," ujar Kamaruddin seperti dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari PMJ News.
Hingga saat ini diketahui bahwa sebanyak lima orang telah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Kelima orang itu diantaranya adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E, Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf.
Baca Juga: Bacaan Doa Setelah Sholat Witir, Lengkap dalam Latin dan Terjemahan
Kelima orang tersebut ditetapkan menjadi tersangka usai terlibat pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.