Gegara Unggah Konten Ferdy Sambo, Seorang Warga Diamankan Polda Metro Jaya

- 26 Agustus 2022, 12:30 WIB
Ilustrasi. Seorang warga Pekanbaru, Riau diamankan oleh Polda Metro Jaya usai mengunggah ulang konten tentang Ferdy Sambo.
Ilustrasi. Seorang warga Pekanbaru, Riau diamankan oleh Polda Metro Jaya usai mengunggah ulang konten tentang Ferdy Sambo. /Pexels/Kindel Media

PR BEKASI - Polda Metro Jaya menangkap seorang warga Pekanbaru, Riau bernama Masril pada 31 Juli 2022.

Masril ditangkap di rumahnya di Jalan Hang Tuah, Tanayan Raya, Kota Pekanbaru, Riau.

Penangkapan tersebut Marsil mengunggah konten terkait kasus mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo yang kini sudah dipecat dari Polri.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Aries dan Gemini untuk 26 Agustus 2022: Pantang Menyerah, Lakukan Ini untuk Taklukan Tantangan

Hal itu dibenarkan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan, Kamis, 26 Agustus 2022.

Masril ditangkap berdasarkan laporan polisi bernomor LP/A/846/VII/2022/SPKT/Polda Metro Jaya pada 29 Juli 2022.

Masril telah menjalani penahanan selama 22 hari di Polda Metro Jaya.

Baca Juga: Ferdy Sambo Ajukan Banding, Berikut Penjelasan Polri

"Iya betul, (pelaku M) sudah ditahan 22 hari," ungkap Kombes Pol Endra Zulpan, kepada awak media dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari PMJ News Jumat, 26 Agustus 2022.

Halaman:

Editor: Thytha Surya Swastika

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x