Arman Hanis menyampaikan kalau kliennya menjawab pertanyaan-pertanyaan dalam BAP tersebut dengan konsisten termasuk peran dan dugaan yang disangkakan.
"Berdasarkan klien kami dalam BAP, dugaan tersebut tidaklah akurat. Dan telah dijelaskan klien kami secara konstruktif kepada penyidik," katanya.
Kuasa hukum Putri itu juga menyampaikan, kliennya telah menjelaskan kalau dirinya adalah korban tindakan asusila atau kekerasan seksual dalam perkara tersebut.
Menurut Arman, keterangan tersebut telah dicatat oleh penyidik ke dalam BAP bersamaan dengan kronologi kejadian yang terjadi di Magelang.
Namun, pemeriksaan Putri Candrawathi yang dilakukan di Mabes Polri itu dihentikan sementara pada saat waktu telah menunjukkan pukul 1.00 WIB.
Baca Juga: Persis Solo Boyong 23 Pemainnya Jelang Laga Tandang di Pekan Ketujuh BRI Liga 1 Melawan Borneo FC
"Pemeriksaan malam ini dihentikan dulu karena sudah larut malam," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta, sebagaimana dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara.
Pemeriksaan Putri Candrawathi itu dihentikan dengan alasan untuk menjaga kesehatannya dan akan dilanjutkan pada Rabu, 31 Agustus 2022 sekaligus dengan pemeriksaan konfrontir bersama sejumlah tersangka lainnya seperti RR, KM, dan RE.
Sebelumnya, Tim Khusus (Timsus) Polri telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, antara lain Ferdy Sambo, istri Ferdy Sambo Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR, dan asisten rumah tangga Sambo Kuwat Maruf.