Baca Juga: Tabligh Akbar Kembali Digelar, Anies Baswedan Ucap Syukur: Penantian Panjang
Tersangka akan dijerat Pasal 340 subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP. Pasal 340 tersebut mengatur pidana terkait pembunuhan berencana dengan ancaman pidana hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau penjara 20 tahun.***(Deni Purnomo/Pikiran Rakyat)