Jawab 80 Pertanyaan Penyidiki, Putri Candrawathi Akui Jadi Korban Tindak Asusila

- 27 Agustus 2022, 10:35 WIB
Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, telah menerima pertanyaan dari penyidik Bareskrim Mabes Polri pada Sabtu, 26 Agustus 2022.
Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, telah menerima pertanyaan dari penyidik Bareskrim Mabes Polri pada Sabtu, 26 Agustus 2022. /Diolah Dari google

Baca Juga: Tabligh Akbar Kembali Digelar, Anies Baswedan Ucap Syukur: Penantian Panjang

Tersangka akan dijerat Pasal 340 subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP. Pasal 340 tersebut mengatur pidana terkait pembunuhan berencana dengan ancaman pidana hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau penjara 20 tahun.***(Deni Purnomo/Pikiran Rakyat)

Halaman:

Editor: Thytha Surya Swastika

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah