Resmi Naik Hari Ini, Berikut Update Tarif Baru Ojol di Zona 1, 2 dan 3

- 10 September 2022, 16:40 WIB
Ilustrasi ojek online. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi menaikan tarif Ojek Online atau Ojol per hari ini, Sabtu, 10 September 2022.
Ilustrasi ojek online. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi menaikan tarif Ojek Online atau Ojol per hari ini, Sabtu, 10 September 2022. /ANTARA FOTO/Fauzan

Baca Juga: Ratu Elizabeth I Meninggal Dunia, Inggris Akan Tetapkan 10 Hari Berkabung Nasional dan Penghormatan Khusus

Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa per 4 km pertama antara Rp8.000 sampai Rp10.000

- Tarif Ojol Zona II (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi/Jabodetabek)

Biaya jasa batas bawah: Rp2.550 per km

Biaya jasa batas atas: Rp2.800 per km

Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa per 4 km antara Rp 10.200 sampai Rp11.200

- Tarif Ojol Zona III (Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua)

Baca Juga: One Piece 1060: Catatan Editor Beri Petunjuk, Luffy Hadapi Musuh Rahasia hingga Kurohige Ancaman Bagi Dunia

Biaya jasa batas bawah: Rp2.300 per km

Biaya jasa batas atas: Rp2.750 per km

Halaman:

Editor: Thytha Surya Swastika

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah