PR BEKASI - Tarif Ojek Online atau Ojol resmi naik hari ini, Sabtu, 10 September 2022.
Kenaikan tarif harga Ojol ini mengikuti harga Bahan Bakar Minyak (BBM) yang mengalami penyesuaian beberapa waktu lalu.
Seperti yang disampaikan Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub, Hendro Sugiatno jika tarif harga Ojol akan resmi naik per hari ini, Sabtu, 10 September 2022.
Penyesuaian biaya jasa ini dilakukan sebagai penyesuaian komponen biaya jasa seperti (harga) BBM, UMR (Upah Minimum Regional), dan perhitungan komponen jasa lainnya," ungkapnya.
Berikut ini adalah update tarif baru Ojol dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari PMJ News.
- Tarif Ojol Zona I (Sumatera, Bali, dan Jawa selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi)
Biaya jasa batas bawah: Rp2.000 per km
Biaya jasa batas atas: Rp2.500 per km