Resmi Naik Hari Ini, Berikut Update Tarif Baru Ojol di Zona 1, 2 dan 3

- 10 September 2022, 16:40 WIB
Ilustrasi ojek online. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi menaikan tarif Ojek Online atau Ojol per hari ini, Sabtu, 10 September 2022.
Ilustrasi ojek online. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi menaikan tarif Ojek Online atau Ojol per hari ini, Sabtu, 10 September 2022. /ANTARA FOTO/Fauzan

PR BEKASI - Tarif Ojek Online atau Ojol resmi naik hari ini, Sabtu, 10 September 2022.

Kenaikan tarif harga Ojol ini mengikuti harga Bahan Bakar Minyak (BBM) yang mengalami penyesuaian beberapa waktu lalu.

Seperti yang disampaikan Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub, Hendro Sugiatno jika tarif harga Ojol akan resmi naik per hari ini, Sabtu, 10 September 2022.

Penyesuaian biaya jasa ini dilakukan sebagai penyesuaian komponen biaya jasa seperti (harga) BBM, UMR (Upah Minimum Regional), dan perhitungan komponen jasa lainnya," ungkapnya.

Baca Juga: Diduga jadi Penyebab Pangeran Charles dan Putri Diana Cerai, Camilla Kurang Disuka jika Menjadi Ratu Inggris

Berikut ini adalah update tarif baru Ojol dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari PMJ News.

- Tarif Ojol Zona I (Sumatera, Bali, dan Jawa selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi)

Biaya jasa batas bawah: Rp2.000 per km

Biaya jasa batas atas: Rp2.500 per km

Halaman:

Editor: Thytha Surya Swastika

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x