Lanjut Mahfud MD, adapun motif dalam kasus ini, tidak begitu dibutuhkan.
Alasannya menurut Mahfud MD, pihak pengadilan hanya ingin memastikan bahwa pelaku tidak gila saat beraksi.
"Motif tidak harus ada, tapi kadang saat hakim mau tahu juga motif pelaku. Apakah orang sehat atau gila? Sehingga dicari motifnya, kalau tidak gila sebetulnya cukup," ujar Mahfud dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari PMJ News Senin, 12 September 2022.
Baca Juga: Kadispenad Jelaskan Kronologi Akun Twitter TNI AD Dibajak 'Pinguin'
Mahfud MD menjelaskan, usai pelaku dinyatakan seorang yang waras maka selanjutnya baru digali apakah pembunuhan dilakukan secara terencana atau spontan.
Namun untuk memaparkan hal itu, lanjut Mahfud , menjadi tugas kepolisian untuk mengusut dengan cermat.***