PR BEKASI - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan mencairkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2022 Rp600,000 tahap 2.
Sama seperti sebelumnya, BSU tahap 2 ini akan disalurkan para pekerja dengan gaji di bawah Rp3,5 juta rupiah per bulan.
Adapun jadwal pencairan BSU tahap 2 dari Kemnaker akan disalurkan pada pekan ini.
Simak dan catat kriteria dan syarat penerima BSU 2022 tahap 2 yang dikabarkan akan cair pada pekan ini seperti dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari laman Kemnaker.
Baca Juga: Tunjangan Insentif Guru Madrasah Akan Segera Cair, Catat Tanggalnya
Syarat dan Kriteria Penerima BSU
- Warga Negara Indonesia
- Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juli 2022
- Memiliki gaji di bawah Rp3,5 juta per bulan