- Buruh yang bekerja di wilayah dengan UMK/UMP lebih besar dari Rp3,5 juta, maka syarat gaji paling besar menjadi sebesar UMP/UMK yang dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu penuh.
Baca Juga: Donasi RM BTS Bawa Kembali Era Joseon Hwarot ke Korea Selatan dengan Biaya hingga Miliaran
- Bukan PNS, TNI ataupun Polri
- Belum menerima PKH dan BPUM
Sementara itu, di bawah ini ada dua cara yang bisa dilakukan untuk mengecek daftar penerima BSU tahap 2 dari Kemnaker.
Melalui Laman BPJS Ketenagakerjaan
1. Klik sso.bpjsketenagakerjaan.go.id
2. Arahkan krusor pada tulisan Cek Status Calon Penerima BSU
3. Lalu klik cek penerima BSU
Baca Juga: Timnas Indonesia U-20 Berhasil Lolos Menuju Piala Asia, Ketum PSSI Mochamad Iriawan: Luar Biasa