Iptu Januar Arifin Tak Ajukan Banding Usai Mendapat Sanksi Tambahan Pembinaan

- 21 September 2022, 17:21 WIB
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Nurul Azizah beri keterangan.
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Nurul Azizah beri keterangan. /PMJ/Fajar

PR BEKASI – Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) telah menjatuhkan sanksi terhadap Iptu Januar Arifin (Iptu JA) dengan demosi selama dua tahun.

Selain sanksi demosi selama satu tahun, Iptu Januar Arifin juga dikenakan berupa sanksi wajib dalam mengikuti pembinaan selama satu bulan.

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Nurul Azizah mengatakan bahwa kewajiban pelanggar dalam mengikuti pembinaan.

Baca Juga: Viral, Seorang Pria Hobi Makan Serangga Hidup-hidup Tuai Komentar Netizen

“Kewajiban pelanggar mengikuti pembinaan mental kepribadian, kejiwaan, keagamaan dan pengetahuan profesi selama 1 bulan,” kata Pol Nurul Azizah dalam konferensi pers, dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari laman PMJNEWS.

Dalam sidang KKEP juga menyatakan bahwa perilaku yang ditunjukkan oleh Iptu Januar Arifin sebagai perbuatan tercela atas ketidak profesionalannya dalam menjalankan tugasnya.

“Perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela,” jelasnnya pada Rabu, 21 September 2022.

Baca Juga: Nama Wendy Walters Trending di Twitter, Simak Biodata Istri Reza Arap

“Adapun wujud perbuatan ketidakprofesionalan di dalam melaksanakan tugas,” lanjutnya.

Halaman:

Editor: Dini Novianti Rahayu

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x