Selain itu Iptu Januar Arifin juga diwajibkan untuk meminta maaf secara tertulis kepada pimpinan Polri.
“Kewajiban pelanggar meminta maaf secara lisan dihadapan sidang KKEP dan atau secara tertulis kepada pimpinan Polri dan pihak-pihak yang dirugikan,” imbuhnya.
Sekedar informasi sebelumnya Sidang Komisi Kode Etik terhadap Iptu Januar Arifin telah dilaksanakan pada hari Selasa, 21 September 2022 kemarin.
Baca Juga: PSM Makassar Akan Bertanding dengan 2 Tim di BRI Liga 1 Pekan Ke 11, Berikut Jadwal Lengkapnya
Sidang Komisi Kode Etik tersebut digelar di Gedung TNCC Mabes Polri selama kurang lebih sembilan jam, kemudian dengan menghadirkan sebanyak enam orang saksi dalam persidangan tersebut.
“Saksi-saksi dalam persidangan sebanyak 6 orang, yaitu Kombes Pol ANP, AKP IF, Iptu HT, Briptu SMH, Aiptu SA dan AIDA RJ,” tutupnya.***