Iptu Januar Arifin Tak Ajukan Banding Usai Mendapat Sanksi Tambahan Pembinaan

- 21 September 2022, 17:21 WIB
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Nurul Azizah beri keterangan.
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Nurul Azizah beri keterangan. /PMJ/Fajar

Selain itu Iptu Januar Arifin juga diwajibkan untuk meminta maaf secara tertulis kepada pimpinan Polri.

“Kewajiban pelanggar meminta maaf secara lisan dihadapan sidang KKEP dan atau secara tertulis kepada pimpinan Polri dan pihak-pihak yang dirugikan,” imbuhnya.

Sekedar informasi sebelumnya Sidang Komisi Kode Etik terhadap Iptu Januar Arifin telah dilaksanakan pada hari Selasa, 21 September 2022 kemarin.

Baca Juga: PSM Makassar Akan Bertanding dengan 2 Tim di BRI Liga 1 Pekan Ke 11, Berikut Jadwal Lengkapnya

Sidang Komisi Kode Etik tersebut digelar di Gedung TNCC Mabes Polri selama kurang lebih sembilan jam, kemudian dengan menghadirkan sebanyak enam orang saksi dalam persidangan tersebut.

“Saksi-saksi dalam persidangan sebanyak 6 orang, yaitu Kombes Pol ANP, AKP IF, Iptu HT, Briptu SMH, Aiptu SA dan AIDA RJ,” tutupnya.***

Halaman:

Editor: Dini Novianti Rahayu

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah