Iptu Januar Arifin Tak Ajukan Banding Usai Mendapat Sanksi Tambahan Pembinaan

- 21 September 2022, 17:21 WIB
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Nurul Azizah beri keterangan.
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Nurul Azizah beri keterangan. /PMJ/Fajar

PR BEKASI – Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) telah menjatuhkan sanksi terhadap Iptu Januar Arifin (Iptu JA) dengan demosi selama dua tahun.

Selain sanksi demosi selama satu tahun, Iptu Januar Arifin juga dikenakan berupa sanksi wajib dalam mengikuti pembinaan selama satu bulan.

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Nurul Azizah mengatakan bahwa kewajiban pelanggar dalam mengikuti pembinaan.

Baca Juga: Viral, Seorang Pria Hobi Makan Serangga Hidup-hidup Tuai Komentar Netizen

“Kewajiban pelanggar mengikuti pembinaan mental kepribadian, kejiwaan, keagamaan dan pengetahuan profesi selama 1 bulan,” kata Pol Nurul Azizah dalam konferensi pers, dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari laman PMJNEWS.

Dalam sidang KKEP juga menyatakan bahwa perilaku yang ditunjukkan oleh Iptu Januar Arifin sebagai perbuatan tercela atas ketidak profesionalannya dalam menjalankan tugasnya.

“Perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela,” jelasnnya pada Rabu, 21 September 2022.

Baca Juga: Nama Wendy Walters Trending di Twitter, Simak Biodata Istri Reza Arap

“Adapun wujud perbuatan ketidakprofesionalan di dalam melaksanakan tugas,” lanjutnya.

Pol Nurul Azizah juga menambahkan bahwa Iptu Januar Arifin tidak akan mengajukan banding terhadap putusan sidang KKEP tersebut.

“Atas putusan tersebut pelanggar menyatakan tidak banding,” tuturnya.

Iptu Januar Arifin telah dinyatakan melanggar dengan pasal berikut yaitu, Pasal 5 ayat 1 huruf c, Pasal 6 ayat 2 huruf b, Pasal 10 ayat 1 huruf f.

Baca Juga: 46 Daftar Pemain dan Voice Aktor Film One Piece Red, Ada Bajak Laut Shanks, SWORD hingga Kru Big Mom

Peraturan dalam Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 mengenai Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian RI.

Sebelumnya, Iptu Januar Arifin telah menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri pada hari selasa, 20 September 2022.

Pol Nurul Azizah menyatakan bahwa sanksi administratif kepada Iptu Januar Arifin akan dimutasikan ke Yanma Polri.

"Sanksi administratif yaitu berupa mutasi, berupa demosi selama 2 tahun semenjak dimutasikan ke Yanma Polri," ujar Pol Nurul Azizah pada Rabu, 21 September 2022.

Baca Juga: Jennie BLACKPINK Blokir Semua Pengikut di Instagram, Imas dari Rumor Kencan Brsama V BTS?

Selalain itu Iptu Pol Nurul Azizah menjelaskan bahwa Iptu Januar Arifin juga dikenakan sanksi dengan diwajibkan untuk meminta maaf secara lisan dihadapan sidang Komisi Kode Etik.

Selain itu Iptu Januar Arifin juga diwajibkan untuk meminta maaf secara tertulis kepada pimpinan Polri.

“Kewajiban pelanggar meminta maaf secara lisan dihadapan sidang KKEP dan atau secara tertulis kepada pimpinan Polri dan pihak-pihak yang dirugikan,” imbuhnya.

Sekedar informasi sebelumnya Sidang Komisi Kode Etik terhadap Iptu Januar Arifin telah dilaksanakan pada hari Selasa, 21 September 2022 kemarin.

Baca Juga: PSM Makassar Akan Bertanding dengan 2 Tim di BRI Liga 1 Pekan Ke 11, Berikut Jadwal Lengkapnya

Sidang Komisi Kode Etik tersebut digelar di Gedung TNCC Mabes Polri selama kurang lebih sembilan jam, kemudian dengan menghadirkan sebanyak enam orang saksi dalam persidangan tersebut.

“Saksi-saksi dalam persidangan sebanyak 6 orang, yaitu Kombes Pol ANP, AKP IF, Iptu HT, Briptu SMH, Aiptu SA dan AIDA RJ,” tutupnya.***

Editor: Dini Novianti Rahayu

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah