Iptu Januar Arifin Tak Ajukan Banding Usai Mendapat Sanksi Tambahan Pembinaan

- 21 September 2022, 17:21 WIB
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Nurul Azizah beri keterangan.
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Nurul Azizah beri keterangan. /PMJ/Fajar

Pol Nurul Azizah juga menambahkan bahwa Iptu Januar Arifin tidak akan mengajukan banding terhadap putusan sidang KKEP tersebut.

“Atas putusan tersebut pelanggar menyatakan tidak banding,” tuturnya.

Iptu Januar Arifin telah dinyatakan melanggar dengan pasal berikut yaitu, Pasal 5 ayat 1 huruf c, Pasal 6 ayat 2 huruf b, Pasal 10 ayat 1 huruf f.

Baca Juga: 46 Daftar Pemain dan Voice Aktor Film One Piece Red, Ada Bajak Laut Shanks, SWORD hingga Kru Big Mom

Peraturan dalam Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 mengenai Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian RI.

Sebelumnya, Iptu Januar Arifin telah menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri pada hari selasa, 20 September 2022.

Pol Nurul Azizah menyatakan bahwa sanksi administratif kepada Iptu Januar Arifin akan dimutasikan ke Yanma Polri.

"Sanksi administratif yaitu berupa mutasi, berupa demosi selama 2 tahun semenjak dimutasikan ke Yanma Polri," ujar Pol Nurul Azizah pada Rabu, 21 September 2022.

Baca Juga: Jennie BLACKPINK Blokir Semua Pengikut di Instagram, Imas dari Rumor Kencan Brsama V BTS?

Selalain itu Iptu Pol Nurul Azizah menjelaskan bahwa Iptu Januar Arifin juga dikenakan sanksi dengan diwajibkan untuk meminta maaf secara lisan dihadapan sidang Komisi Kode Etik.

Halaman:

Editor: Dini Novianti Rahayu

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah