"KPK bersedih harus menangkap Hakim Agung. Kasus korupsi di lembaga peradilan ini sangat menyedihkan," kata Ghufron dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari PMJ Kamis, 22 September 2022.
Sementara menurut Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, dalam OTT ini pihaknya berhasil menyita barang bukti mata uang asing.
Baca Juga: Seorang Pria 84 Tahun di Korea Selatan Diangkap Atas Dugaan Pelecehan Seksua
Lembaga Anti Rasuah itu menduga uang tersebut berkaitan dengan pemberian suap.
"Pada kegiatan ini juga turut diamankan sejumlah barang antara lain berupa uang dalam pecahan mata uang asing yang hingga saat ini masih dikonfirmasi ke para pihak yang ditangkap tersebut," ujar Ali Fikri.
Lanjut Ali, Para teduga saat ini tengah menjalani pemeriksaan intensif penyidik KPK. Menurut Ali pihaknya memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status para terduga.***