Kasus Fetish Kain Jarik Bantu DPR Cerna RUU PKS, Sempat Mentok Bahas 'Hasrat Seksual'

- 6 Agustus 2020, 21:00 WIB
Ilustrasi. Korban yang dililit kain jarik dengan modus fetish hasrat seksual.
Ilustrasi. Korban yang dililit kain jarik dengan modus fetish hasrat seksual. /Twitter @m_fikris

Masalah lainnya menyangkut konstruksi sanksi hukum terhadap pelaku kekerasan seksual, Diah Pitaloka mengaku pihaknya sudah berdiskusi dengan banyak pakar. Dari hasil diskusi terakhir, usulan dari pakar adalah karakteristik hukum yang berlaku adalah hukum pidana khusus.

Dengan begitu, layaknya pidana terhadap korupsi, maka RUU PKS tak perlu menunggu selesainya pembahasan RUU Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), yang juga menjadi alasan lain kenapa RUU PKS sempat dikeluarkan dari Prolegnas Prioritas 2020.

"Itu menjawab pertanyaan apakah Undang-Undang PKS ini harus menunggu KUHP atau tidak. Ternyata undang-undang ini mengandung kekhususan hukum," ucap Ketua Presidium Kaukus Perempuan Parlemen Republik Indonesia (KPP-RI) ini.

Baca Juga: Korban Meninggal Ratusan, Warga Lebanon Marah Besar Usai Fakta Baru Ledakan Besar di Beirut Mencuat 

Diah pun mengingatkan, salah satu substansi alasan pentingnya RUU ini adalah karena berdasarkan pengakuan korban, banyak kasus kekerasan seksual berbasis relasi pelaku dan korban yang tidak setara sehingga ada dominasi, tekanan, dan manipulasi.

"Semoga RUU ini menjadi RUU yang diketengahkan sebagai bentuk political will, good will, keinginan baik yang diterjemahkan ke dalam ruang politik oleh fraksi-fraksi di DPR RI," katanya.

Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Livia Istania DF Iskandar menyampaikan bahwa lembaga itu kerap terhalang bila hendak melindungi korban kekerasan seksual yang mengadu karena ketiadaan dasar hukum.

Baca Juga: Aturan Ganjil Genap untuk Roda Dua Jadi Pertanyaan Publik, Berikut Penjelasan Polda Metro Jaya 

"Ada berbagai kasus di mana korban melapor karena berada di bawah ancaman pelaku kekerasan seksual. Sejauh ini, yang bisa dilaksanakan adalah mencoba berkoordinasi dengan para psikolog untuk membantu para korban," tuturnya.

Pihaknya mencatat sejumlah poin yang harus menjadi perhatian dalam pembahasan RUU PKS. Pertama adalah soal pemenuhan hak prosedural, hak psikologis, dan restitusi.

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x