Seusai melakukan pemerkosaan, dijelaskannya, tersangka melarikan diri dan mengambil ponsel korban. Akan tetapi tersangka mengaku telah membuang ponsel milik korban itu ke suatu tempat.
"Tadinya ingin melakukan pencurian, pada saat itu tersangka langsung memiliki niat melakukan kejahatan seksual kepada korban AF," ujar AKP Muharram Wibisono.
Sebelumnya diberitakan, kasus pemerkosaan terhadap perempuan ini viral setelah korban berinisial AF menceritakan kejadian kelam yang dialaminya di Instagram pribadinya pada Jumat 7 Agustus 2020.
Dalam unggahannya di Instagram itu, AF menuliskan kisahnya saat pria tidak dikenal secara tiba-tiba sudah berada di dalam kamarnya ketika orang tuanya sedang tidak berada di rumah.
Baca Juga: Demi Perbanyak Warga Terima Subsidi Pemerintah, Menaker Pastikan Anggaran Bantuan Alami Peningkatan
Kejadian itu disebutkan AF terjadi pada 13 Agustus 2019, berawal dari AF terbangun di pagi hari karena merasa ada sosok asing di rumahnya. Saat itu juga, pria yang tidak dikenal olehnya pun langsung menyerang dengan benda keras seperti logam.
Sampai akhirnya, AF harus dilarikan ke rumah sakit karena luka akibat dipukul pria tersebut. AF pun sempat melaporkan kejadian kelam itu kepada pihak kepolisian namun rupanya AF mengaku tidak bisa membawa kasus ini ke ranah hukum.
AF mengatakan bahwa dirinya tidak memiliki bukti yang cukup kuat untuk membawa kasus pemerkosaan yang dialaminya ini ke meja hijau.
Namun, selang beberapa hari dirinya mengunggah kisahnya tersebut, pihak Polres Tangerang Selatan berhasil menangkap pelaku pemerkosaan itu pada Senin 10 Agustus 2020.***