Hilang Lebih dari 6 Bulan, KPK Optimis Masih Bisa Tangkap Buronan Harun Masiku

- 18 Agustus 2020, 21:52 WIB
Tersangka kasus suap eks calon legislatif (caleg) PDIP, Harun Masiku.
Tersangka kasus suap eks calon legislatif (caleg) PDIP, Harun Masiku. /RRI

PR BEKASI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan masih bersemangat memburu tersangka kasus permohonan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024, Harun Masiku. Mantan calon legislatif PDIPngan itu telah lebih dari enam bulan menjadi buronan KPK.

Meski Harun Masiku susah ditangkap, namun menurut Wakil Ketua KPK, Lili Pantauli Siregar, pihaknya kini masih tetap optimis untuk melakukan pencarian dan memburunya.

"Terhadap Harun masiku kita masih tetap optimis dengan telah melakukan koordinasi dan kerja sama dengan aparat penegak hukum kepolisian untuk tetap melakukan pencarian dan memburu kepada yang bersangkutan (Harun Masiku)," kata Lili di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan yang dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari RRI pada Selasa, 18 Agustus 2020.

Baca Juga: Tidak Makan dan Minum Berhari-hari, Remaja Ini Kecanduan Game Online Hingga Tewas 

Lili menegaskan, pihaknya masih mengembangkan perkara yang menjerat Harun Masiku. Selain itu, dia juga mengatakan bahwa politikus PDIP itu harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Setelah yang bersangkutan ditemukan dan kemudian kasusnya akan segera kita tindaklanjuti," kata Lili.

Sebelumnya, Indonesia Corruption Watch (ICW) sempat mengkritisi kinerja KPK yang lambat meringkus Harun Masiku.

"Tidak ada kemauan serius untuk mencari Harun Masiku," kata peneliti ICW, Kurnia Ramadhana dalam keterangannya pada Minggu, 2 Agustus 2020.

Baca Juga: Cek Fakta: Pakaian Adat Tiongkok Dikabarkan Disusupkan Pada Gambar Uang Baru Rp75.000 

Kurnia pun menyoroti gagalnya tim penyidik KPK untuk menggeledah kantor DPP PDI Perjuangan. Hambatan tersebut diduga dari pihak eksternal. Kurnia menduga ada pihak yang memiliki pengaruh atau kekuasaan.

"Mereka diduga yang melindungi Harun," ucap Kurnia.

KPK sendiri telah memperpanjang masa pencegahan keluar negeri bagi Harun Masiku selama enam bulan ke depan terhitung sejak Jumat, 10 Juli 2020. Masa pencegahan keluar negeri itu diperpanjang karena KPK tak kunjung menangkap Harun Masiku.

Dalam kasus dugaan suap PAW Fraksi PDIP, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka yakni Komisioner KPU Wahyu Setiawan, Agustiani Tio Fridelina selaku mantan Anggota Badan Pengawas Pemilu sekaligus orang kepercayaan Wahyu, Harun Masiku selaku caleg DPR RI fraksi PDIP, dan Saeful.

Baca Juga: Tak Ingin Kecolongan dalam Penanganan Covid-19, KPK Bentuk 15 Satgas Khusus Cegah Korupsi 

KPK menduga Wahyu bersama Agustiani Tio Fridelina diduga menerima suap dari Harun dan Saeful. Suap dengan total Rp900 juta itu diduga diberikan kepada Wahyu Setiawan agar Harun Masiku dapat ditetapkan oleh KPU sebagai anggota DPR RI menggantikan caleg terpilih dari PDIP atas nama Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia pada Maret 2019 lalu.

Tersangka penerima suap Wahyu dan Agustiani tengah menjalani persidangan dalam kasus ini. Sementara itu, Saeful Bahri telah divonis satu tahun dan delapan penjara.

Saeful Bahri terbukti bersama-sama Harun Masiku menyuap Wahyu Setiawan melalui mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina. Kini dia telah dijebloskan ke Lapas Sukamiskin untuk menjalani pidana penjara.***

 

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah