Baca Juga: Terima Laporan Wafatnya Fedrik Adhar, Novel Baswedan: Semoga Allah Ampuni Dosa-dosanya
Dahnil menyebut, program pendidikan tersebut merupakan amanat dari Undang Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara.
"Kemenhan mewakili negara diamanatkan untuk membuat komponen cadangan," ucapnya.
Dahnil memastikan, pengawasan penerapan program ini bagi peserta akan diberlakukan secara proporsional. Termasuk terkait hukuman yang akan didapatkan saat peserta melakukan pendidikan militer itu.
"Ketika komponen cadangan (mahasiswa, red) itu pelatihan, ya berlaku (hukum, red) militer. Ketika mereka kembali ke sipil mereka kembali diberlakukan secara sipil," tuturnya.
Baca Juga: Hilang Lebih dari 6 Bulan, KPK Optimis Masih Bisa Tangkap Buronan Harun Masiku
Sebelumnya wacana itu disampaikan Wakil Menteri Pertahanan Sakti Wahyu Trenggono beberapa waktu lalu.***