Kritiki Wacana Penerapan Pendidikan Militer untuk Mahasiswa, Peneliti: Bubarkan Saja Kampus yang Ada

- 19 Agustus 2020, 11:16 WIB
ILUSTRASI militer Korea Selatan.*
ILUSTRASI militer Korea Selatan.* /National Interest/

Baca Juga: Terima Laporan Wafatnya Fedrik Adhar, Novel Baswedan: Semoga Allah Ampuni Dosa-dosanya

Dahnil menyebut, program pendidikan tersebut merupakan amanat dari Undang Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara.

"Kemenhan mewakili negara diamanatkan untuk membuat komponen cadangan," ucapnya.

Dahnil memastikan, pengawasan penerapan program ini bagi peserta akan diberlakukan secara proporsional. Termasuk terkait hukuman yang akan didapatkan saat peserta melakukan pendidikan militer itu.

"Ketika komponen cadangan (mahasiswa, red) itu pelatihan, ya berlaku (hukum, red) militer. Ketika mereka kembali ke sipil mereka kembali diberlakukan secara sipil," tuturnya.

Baca Juga: Hilang Lebih dari 6 Bulan, KPK Optimis Masih Bisa Tangkap Buronan Harun Masiku

Sebelumnya wacana itu disampaikan Wakil Menteri Pertahanan Sakti Wahyu Trenggono beberapa waktu lalu.***

Halaman:

Editor: Puji Fauziah

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah