Tepis Badai Resesi, Kebiasaan Belanja Bisa Bantu Pulihkan Ekonomi Indonesia di Tengah Pandemi

- 23 Agustus 2020, 13:42 WIB
Para pelaku usaha di bidang ekonomi kreatif
Para pelaku usaha di bidang ekonomi kreatif /Kemenparekraf

“Pemerintah telah meluncurkan program penjaminan melalui Jamkrindo dan Askrindo. Kemudian dengan penempatan uang negara total sebanyak Rp30 triliun. Bauran dari kedua program ini mewujud pada tersalurnya kredit modal usaha atau modal kerja bagi pelaku usaha salah satunya di sector pariwisata dan ekonomi kreatif,” ucap Fajar Hutomo, Deputi Industri dan Investasi, seperti dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari kanal YouTube Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) yang diunggah pada 6 Agustus 2020.

Salah satu hal yang diterapkan oleh Pemerintah Indonesia untuk mencegah resesi ekonomi adalah menyarankan masyarakat membelanjakan uang yang dimilikinya.

Baca Juga: Khawatirkan Arsip Kasus Besar, DPR Minta Polisi Segera Ungkap Penyebab Kebakaran di Kantor Kejagung

Perlu diperhatikan, untuk cegah resesi ini belanja pun harus memerhatikan aspek yang mengarah pada pemulihan ekonomi.

Aspek yang membantu pemulihan ekonomi Indonesia salah satunya adalah dengan senantiasa membeli produk-produk lokal dan membantu memajukan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM).

Keseriusan pemerintah dalam memulihkan ekonomi melalui UMKM terlihat dari adanya program peluncuran bantuan bagi para pelaku UMKM sebsar Rp2,4 juta pada Agustus 2020.

Baca Juga: Sinopsis Overdive, Aksi Pencuri Mobil Mewah di Prancis yang Tayang Malam Ini di Bioskop Trans Tv

Pemerintah juga memberikan Bantuan Langsung Tunai (BLT) pada para pekerja dengan gaji di bawah Rp5 juta dan menyarankan bantuan ini digunakan untuk berbelanja produk-produk lokal agar terjadi perputaran perekonomian di masyarakat.

Masyarakat diharapkan ikut aktif dalam memulihkan perekonomian dengan tetap menjaga perputaran perekonomian di tengah masyarakat agar senantiasa berjalan dengan cara berbelanja produk-produk UMKM.***

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: Permenpan RB Forbes


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah