Cegah Klaster Baru COVID-19, Kemenkes Resmikan Aturan Aktivitas di 12 Kelompok Tempat Kerja

- 25 Agustus 2020, 14:04 WIB
SEJUMLAH warga beraktivitas di Pasar Gedebage, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Senin, 8 Juni 2020. Informasi dua hari terakhir terdapat 10 orang terkonfirmasi positif virus korona yang berasal dari klaster pasar, tenaga kesehatan dan transportasi online telah dikoreksi.*
SEJUMLAH warga beraktivitas di Pasar Gedebage, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Senin, 8 Juni 2020. Informasi dua hari terakhir terdapat 10 orang terkonfirmasi positif virus korona yang berasal dari klaster pasar, tenaga kesehatan dan transportasi online telah dikoreksi.* /Pikiran-Rakyat.com/ARIF HIDAYAH /

 

PR BEKASI – Gerak yang terbatas karena adanya pandemi COVID-19 menghambat aktivitas masyarakat dalam bekerja.

Mengingat bahwa masyarakat harus tetap menjalankan mata pencariannya untuk memenuhi kebutuhan ekonomi di tengah pandemi COVID-19.

Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes), mengeluarkan Keputusan Menteri Kesehatan (Kepmenkes) Nomor 382 Tahun 2020.

Baca Juga: BigHit Produksi Drama dari BTS Universe, Staf: Saya Tidak Tahu Dramanya Akan Setertutup Ini

Isi dari Kepmenkes tersebut mengenai informasi terkait protokol kesehatan bagi masyarakat di tempat kerja dan fasilitas umum dikeluarkan Kemenkes.

"Kita tahu bahwa tempat kerja bukan hanya di kantor dan bukan hanya di perindustrian. Tapi juga ada yang kerjanya di pasar, ada yang kerjanya di mal, ada yang kerjanya para pekerja seni. Sehingga Kemenkes sebagaimana ditugaskan oleh Presiden sudah mengeluarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 382," kata dr. Kartini Rustandi, seperti dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara, Selasa, 25 Agustus 2020.

Kartini yang merupakan Pelaksana Tugas Direktur Kesehatan Kerja dan Olahraga Kemenkes, dia menjelaskan hal tersebut dalam konferensi pers bersama Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 di Graha BNPB, Jakarta pada Selasa, 25 Agustus 2020.

Baca Juga: Genjot Industri Pangan Indonesia, Kemenperin Inisiasi Program Berdaya Saing Global

Kartini mengatakan bahwa Kepmenker Nomor 382 tersebut memberikan informasi mengenai protokol kesehatan yang harus dilakukan saat masyarakat melakukan aktivitas di 12 kelompok tempat kerja.

12 kelompok tempat kerja diantaranya, pasar, pusat perbelanjaan atau pertokoan, hotel atau asrama, rumah makan, sarana kegiatan olahraga, moda transportasi, stasiun, terminal, pelabuhan atau bandara, lokasi wisata, salon atau tempat pangkas rambut, tempat-tempat jasa ekonomi kreatif, tempat kegiatan keagamaan, dan tempat jasa penyelenggaraan acara.

Tempat-tempat yang termasuk pada kategori 12 kelompok tempat kerja tersebut merupakan tempat yang dinilai memungkinkan terjadinya penularan atau penyebaran pergerakan virus COVID-19.

Baca Juga: Wisata Gunung Bromo Segera Dibuka Hanya untuk 739 Orang Per Hari, Catat Tanggal dan Persyaratannya

Tujuan dari Kepmenkes tersebut sebagai upaya pemerintah dalam pencegahan dan pengendalian COVID-19 bagi masyarakat saat berada di fasilitas umum.

Selain mengenai protokol kesehatan, Kepmenkes juga berisi mengenai kewenangan pemerintah daerah (pemda) untuk menetapkan bagaimana protokol kesahatan tersebut diterapkan di masyarakat.

Kartin menjelaskan bahwa Kepmenkes berisi mengenai bagaimana penerapan protokol di masyarakat.

Baca Juga: KSPI Gelar Demo, Polda Metro Jaya Terapkan Rekayasa Lalu Lintas di Sekitar Gedung DPR

Peraturan tersebut merupakan kewenangan pemda setempat yang disesuaikan dengan kondisi daerah tersebut. Sehingga dapat mencehag terjadinya klaster penyebaran COVID-19 baru di masyarakat.

Sementara petunjuk teknis (juknis) di lapangan yang berupa handbook juga mendorong untuk dibuat oleh kementerian atau lembaga dan pemda.

Kartini memberikan contoh pemda DKI Jakarta yang telah mengeluarkan pergub, yang dia jelaskan bahwa hal demikian bukti dari sudah dilaksanakannya turunan dari Kepmenkes tersebut.***

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah