Bareskrim Polri Tahan Panji Gumilang, Ini Alasannya

- 3 Agustus 2023, 07:58 WIB
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro saat memberikan keterangan./PMJ
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro saat memberikan keterangan./PMJ /

Selain itu lanjut Djuhandani, terkait surat dokter yang sampaikan ke penyidik hanya via WhatsApp (WA) dan aslinya tidak diberikan.

Karenanya, keabsahan surat dokter itu pun diragukan oleh pihaknya, lantaran tanpa memberikan surat yang asli.

"Alasan sakit memunculkan diri di publik dan keterangan penasehat hukum sakit tangan patah," sambung Djuhandani dikutip Patriot Bekasi dari PMJ Kamis, 3 Agustus 2023.

Kini Penyidik Bareskrim Polri menahan Panji Gumilang sejak 2 Agustus 2023 hingga 20 hari ke depan atau hingga tanggal 21 Agustus 2023.***

Halaman:

Editor: M Hafni Ali

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah