Komnas PA menyatakan bahwa penggunaan kata ‘Anjay’ perlu dilihat perspektif penggunaannya, jika digunakan sebagai kata pengganti untuk ucapan salut dan bermakna kagum atas suatu peristiwa, untuk suatu aksi pujian kata tersebut tidak mengandung kekerasan atau bullying karena istilah tersebut tidak menimbulkan ketersinggungan, sakit hati, dan merugikan.
Namun, terdapat istilah 'anjay' yang diartikan dengan sebutan dari salah satu binatang dan istilah tersebut digunakan sebagai sebutan untuk merendahkan martabat seseorang, maka istilah tersebut termasuk kedalam salah satu bentuk kekerasan verbal dan dapat dilaporkan sebagai tindak pidana.***