Tanggapi Penggunaan Kata 'Anjay', Komnas PA: Anjay, Panggilan Kasar Gitukan seperti Anjing Lu

- 29 Agustus 2020, 19:14 WIB
Ketua Komnas Perlindungan Anak (Komnas PA), Arist Merdeka Sirait.
Ketua Komnas Perlindungan Anak (Komnas PA), Arist Merdeka Sirait. /Antara

Komnas PA menyatakan bahwa penggunaan kata ‘Anjay’ perlu dilihat perspektif penggunaannya, jika digunakan sebagai kata pengganti untuk ucapan salut dan bermakna kagum atas suatu peristiwa, untuk suatu aksi pujian kata tersebut tidak mengandung kekerasan atau bullying karena istilah tersebut tidak menimbulkan ketersinggungan, sakit hati, dan merugikan.

Namun, terdapat istilah 'anjay' yang diartikan dengan sebutan dari salah satu binatang dan istilah tersebut digunakan sebagai sebutan untuk merendahkan martabat seseorang, maka istilah tersebut termasuk kedalam salah satu bentuk kekerasan verbal dan dapat dilaporkan sebagai tindak pidana.***

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: KPAI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah