Tanggapi Penggunaan Kata 'Anjay', Komnas PA: Anjay, Panggilan Kasar Gitukan seperti Anjing Lu

- 29 Agustus 2020, 19:14 WIB
Ketua Komnas Perlindungan Anak (Komnas PA), Arist Merdeka Sirait.
Ketua Komnas Perlindungan Anak (Komnas PA), Arist Merdeka Sirait. /Antara

Arist juga menambahkan bahwa kata 'anjay' bermakna kasar dan bersifat merendahkan orang lain, sehingga memenuhi unsur kekerasan verbal.

"Anjay, panggilan kasar gitu kan seperti anjing lu, tapi disingkat jadi anjay, gitu ya," ucapnya melanjutkan.

Baca Juga: Polemik Omnibus Law, DPR Tawarkan Solusi Pemecahan Masalah dengan Serap Aspirasi Berbagai Kalangan

"Saya kira pandangannya kalau dia memenuhi unsur keresahan dan kekerasan itu merupakan kekerasan verbal. Jadi itu di dalam Undang-Undang perlindungan anak tidak dibenarkan juga," tutur Arist.

Dia menilai anak yang menggunakan kata 'anjay' bisa diadukan ke KPAI, mengingat kekerasan verbal juga diatur dalam perundang-undangan.

"Contoh konkret melototi saja tanpa melakukan tindakan fisik itu juga sudah termasuk kekerasan. Nah kalau sebutan merendahkan martabat kan itu tidak layak disebutkan apapun istilahnya, apakah itu bercanda atau apa. Tapi kalau dia nilainya merendahkan martabat, maka itu kekerasan verbal. Jadi bisa saja diadukan ke lembaga perlindungan anak karena itu merendahkan," kata Arist.

Baca Juga: Jokowi dan Donald Trump Doakan Kesembuhan Shinzo Abe yang Menyatakan Mundur dari Jabatannya

Dia juga mengatakan meskipun penggunaan kata ‘anjay’ hanya digunakan sebagai gurauan atau candaan, lebih baik dihindar.

Menurut Arist, akan terjadi perbedaan penafsiran antara orang yang memahami dan tidak memahami makna kata ‘anjay’.

Menanggapi permasalahan tersebut, pada hari ini Komnas PA melalui akun Instagram resminya mengunggah sebuah Pers Rilis.

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: KPAI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah