Polemik Ucapan 'Anjay' Bisa Dipidanakan, DPR: Stop Polemik Ini, Mari Pikirkan Pencegahan Covid-19

- 31 Agustus 2020, 19:13 WIB
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad. /Kresno/DPR/Kresno

Baca Juga: Resmi Masuki Pelatihan Militer, Penggemar Ucapkan Salam Perpisahan untuk Park Bo Gum Lewat Medsos 

Menurut Dasco, ada baiknya seluruh masyarakat Indonesia bersama-sama memikirkan cara agar bisa menjalankan protokol kesehatan dan mengantisipasi dampaknya terhadap perekonomian Indonesia.

"Lebih baik memikirkan bagaimana sama-sama menjalankan protokol kesehatan dalam mengatasi Covid-19, dan pergerakan ekonomi Indonesia," ucap Dasco mengingatkan.

Sebelumnya, Ketua Komnas PA Arist Merdeka Sirait menyatakan penggunaan kata "anjay" harus dilihat perspektifnya. Jika digunakan untuk kata ganti ucapan salut atau kagum, berarti tidak mengandung kekerasan atau bullying.

Baca Juga: Bekas Menteri Pertahanan Jepang Jadi kandidat Terkuat Pengganti Shinzo Abe 

Tapi, jika istilah "anjay" yang dilontarkan untuk merujuk pada sebutan kata ganti satu binatang maka kata tersebut bisa bermakna merendahkan martabat seseorang.

Sehingga, istilah tersebut adalah salah satu bentuk kekerasan verbal dan dapat dilaporkan sebagai tindak pidana.***

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x