Untuk itu, Amany mendorong berbagai pemangku kepentingan untuk memperhatikan fakta tersebut. Bagi Pengadilan Agama dan Kantor Urusan Agama (KUA) agar semakin meningkatkan kapasitasnya supaya para mediator perkara perceraian dapat mendorong pada rujuknya pasangan suami istri.
Dengan begitu, berbagai perkara keluarga dapat diselesaikan dengan baik melalui mediator. Sehingga, pasangan suami istri dapat berdamai dan tidak jadi bercerai. Mediator sangat penting untuk menjaga ketahanan keluarga.
Baca Juga: Setelah Mendatangkan Kai Havertz, Chelsea Ingin Datangkan Kiper Muda Terbaik di Dunia
Selain itu, setiap pihak terkait juga dapat memberi solusi dan peduli terhadap sesamanya, jika terdapat indikasi-indikasi permasalahan keluarga yang memicu perceraian, sehingga angka terjadinya perceraian yang semakin meningkat bisa ditekan.
Amany mengimbau, agar semua pihak keluarga bisa membantu menghilangkan konflik yang terjadi di antara pasangan suami istri dengan komunikasi yang baik dan kreatif. Tentunya hal tersebut berada dalam konteks di mana tidak terjadi kekerasan apalagi pengkhianatan atau perselingkuhan.
Dirinya juga mengingatkan bahwa menurut firman Allah perceraian itu halal, tetapi sekaligus perbuatan manusia yang paling dimurkai. Maka dari itu, meski halal sebaiknya perceraian itu dihindari.
Baca Juga: Penyanyi Reza Artamevia Ditangkap Polisi Diduga Terkait Kasus Narkoba
"Memang perceraian itu halal. Itu boleh, tapi paling dimurkai Allah. Justru yang paling memprihatinkan tingginya perceraian pada pasangan baru menikah 1-5 tahun, tapi sudah minta cerai, dan ke pengadilan agama. Prihatin dan perlu solusi dari kita semua." tutur Prof. Amany.***