Nyamar Jadi Polisi, Tiga Pelaku Pencurian dan Pemerasan di Jakarta Berhasil Digelandang Polisi

- 12 September 2020, 14:37 WIB
Polrestro Jakarta Selatan menggelar perkara kasus pencurian dengan modus berpura-pura sebagai polisi.
Polrestro Jakarta Selatan menggelar perkara kasus pencurian dengan modus berpura-pura sebagai polisi. /PMJ News/

Baca Juga: Cek Fakta: Beredar Foto Lusuh Masa Kecil Jack Ma Sebelum Jadi Orang Terkaya di Dunia

Atas perbuatannya, para pelaku akan dikenai Pasal 365 dan 368, dengan ancaman hukuman pidana penjara sembilan tahun penjara.***

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah