Meski PSBB Total, Anies Baswedan Tetap Izinkan Kantor Beroperasi, Ini Syaratnya

- 13 September 2020, 20:27 WIB
Potret ibu kota Jakarta yang akan mulai diberlakukan kembali PSBB.
Potret ibu kota Jakarta yang akan mulai diberlakukan kembali PSBB. /Istimewa

Baca Juga: Sinopsis Skiptrace Tayang di Bioskop Trans TV Malam Ini, Aksi Kocak Jackie Chan Incar Bos Mafia 

"Bila ada kasus, tapi menolak diisolasi, maka dilakukan penjemputan, oleh petugas kesehatan dan penegak hukum," ucapnya.

Selain itu, Anies Baswedan mengatakan sejumlah aktivitas pemerintahan di zona dengan risiko tinggi hanya diperbolehkan beroperasi dengan maksimal 25 persen kehadiran pegawai.

Ketentuan tersebut sesuai dengan peraturan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN/RB).

"Jakarta dua pekan ke depan mengizinkan dengan ketentuan KemenPAN-RB tersebut," ucapnya.

 

Anies Baswedan mengatakan, para pimpinan berhak melakukan penyesuaian yang memungkinkan lebih dari 25 persen pegawai misalnya terkait aktivitas kebencanaan, penegakan hukum, dan sejenisnya.

Namun, lanjut Anies Baswedan, pihaknya akan menutup kantor hingga gedung selama tiga hari bila muncul kasus positif corona.

"Bukan hanya kantornya tapi gedungnya harus tutup dalam tiga hari operasi, ini diatur dalam Pergub 88," tuturnya.

Selama dua pekan ini, akan fokus pembatasan di area pemerintahan dengan menjaga kedisiplinan jam kerja dan mengatur jumlah pegawai.

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: Pemprov DKI Jakarta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x