Pajak Mobil Baru 0 Persen Diusulkan Menperin untuk Dongkrak Daya Beli Masyarakat di Tengah Pandemi

- 14 September 2020, 17:30 WIB
Kondisi lalu lintas di DKI Jakarta.
Kondisi lalu lintas di DKI Jakarta. /Channel News Asia/

PR BEKASI - Dengan harapan dapat menstimulus pasar sekaligus mendorong pertumbuhan sektor otomotif di tengah masa pandemi COVID-19.

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) sedang mengusulkan relaksasi pajak pembelian mobil baru sebesar 0 persen atau pemangkasan pajak kendaraan bermotor (PKB).

"Kami sudah mengusulkan kepada Menteri Keuangan untuk relaksasi pajak mobil baru 0 persen sampai bulan Desember 2020," kata Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita lewat keterangan resmi di Jakarta, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara, Senin, 14 September 2020.

Baca Juga: Diuntungkan karena PSBB di Jakarta, Rahmat Effendi: Kebanyakan Kasus di Bekasi Selama Ini Impor

Menperin menjelaskan, upaya pemangkasan pajak pembelian mobil baru tersebut diyakini bisa mendongkrak daya beli masyarakat.

Tujuannya yakni untuk memulihkan penjualan produk otomotif yang tengah turun selama pandemi.

"Kalau kita beri perhatian agar daya beli masyarakat bisa terbantu dengan relaksasi pajak, maka kita terapkan. Kemudian pada gilirannya bisa membantu pertumbuhan industri manufaktur di bidang otomotif tersebut," ujarnya.

Baca Juga: Guru Besar Unpad Beri Penjelasan Perbedaan Vaksin Covid-19 dari Tiongkok dan Oxford

Agus menambahkan, kinerja industri otomotif pada semester pertama 2020 terbilang melambat dibandingkan periode yang sama tahun lalu.

Hal ini terjadi karena dampak pandemi COVID-19 yang terjadi sejak Maret 2020. Namun, pada semester kedua tahun ini, mulai ada perkembangan yang positif.

"Oleh karena itu, kami berharap relaksasi pajak tersebut bisa segera dijalankan agar bisa memacu kinerja industri otomotif di tanah air dan pemulihan ekonomi nasional," katanya.

Baca Juga: Rayakan Ulang Tahun ke 26, RM BTS Berdonasi 100 Juta Won untuk Museum Seni

Menteri Agus mengungkapkan, aktivitas industri otomotif memiliki multiplier effect yang luas, mulai dari penyerapan tenaga kerja yang besar hingga memberdayakan pelaku usaha di sektor lainnya.

"Industri otomotif itu mempunyai turunan begitu banyak. Ada tire 1, tire 2 yang begitu banyak," ucapnya.

Sebelumnya, relaksasi pajak pembelian mobil baru sempat digaungkan Direktur Administrasi, Korporasi, dan Hubungan Eksternal PT Toyota Motor Manufacturing Indonesia (TMMIN) Bob Azam.

Baca Juga: Terlibat Kasus Peredaran Narkoba, Seorang Oknum Polisi Polda Sumatra Utara Ditangkap

Menurutnya, industri otomotif saat ini butuh stimulus dari pemerintah agar terjadi peningkatan daya beli.

"Kami harapkan ada tax deduction untuk menstimulus daya beli, tapi tax deduction ini yang tidak mengurangi pendapatan pemerintah. Harapan kita ada di pajak daerah, kalau pajak bisa diturunkan, jumlah yang dijual bisa naik," tuturnya.

Sebagai informasi, masyarakat yang membeli mobil dikenakan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 73 tahun 2019, yakni sebesar 15-70 persen untuk kendaraan bermotor angkutan orang.

Baca Juga: Berlaku Mulai 14 September 2020, Simak Jadwal dan Aturan Baru Transportasi Umum Selama PSBB Jakarta

Besaran tarif disesuaikan dengan jumlah maksimal muatan setiap kendaraan, dan juga isi silinder.***

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah