Tetap Berikan Pelayanan Non Tatap Muka, BPJS Kesehatan Luncurkan Pandawa

- 15 September 2020, 13:29 WIB
BPJS Kesehatan luncurkan layanan Pandawa bagi peserta BPJS.
BPJS Kesehatan luncurkan layanan Pandawa bagi peserta BPJS. /ANTARA/

Elfanetti menambahkan format pengiriman pesan melalui Pandawa tersebut dituliskan dengan mencantumkan nama pelapor, nama peserta yang akan dilakukan proses pelayanan administrasi, nomor kartu JKN atau nomor KTP, nomor handphone dan kode klasifikasi layanan.

Ia juga mengungkapkan harapan terbesar dengan hadirnya Pandawa ini dapat memberi kemudahan bagi peserta JKN-KIS, karena bisa menyelesaikan proses administrasi kepesertaan melalui ponsel tanpa harus datang dan antre di Kantor BPJS Kesehatan.

Baca Juga: Ilmuwan Sebut Orang yang Ngorok Saat Tidur Miliki Risiko Kematian Akibat Covid-19 3 Kali Lebih Besar

Sementara untuk Kabupaten Bekasi layanan Pandawa telah berjalan beberapa waktu lalu.

"Masyarakat Kabupaten Bekasi bisa mendapatkan pelayanan BPJS Kesehatan Cabang Cikarang melalui WA ke Nomor 0813 8666 3332," kata Nurifansyah Kepala Kantor Cabang BPJS Kesehatan Cikarang.

Nurifansyah menyebutkan, dengan adanya pelayanan administrasi melalui WA ini diharapkan dapat membantu mencegah penyebaran Covid-19. Karena dengan Pandawa ini pelayan dilakukan tanpa tatap muka sehingga lebih nyaman dan aman.

Baca Juga: Bukan Tanpa Alasan, Seragam Baru Satpam Mirip Baju Dinas Polisi Ternyata Ada Filosofinya

Setidaknya terdapat sepuluh layanan dengan kode berbeda yang dibuka melalui WA. Kesepuluh layanan itu yakni pendaftaran baru (A), penambahan anggota keluarga (B), pendaftaran bayi baru lahir (C), perubahan segmen (D), perubahan identitas (E).

Lalu perubahan gaji golongan (F), perubahan fasilitas kesehatan tingkat pertama (G), penonaktifan peserta meninggal (H), perbaikan data ganda (I), dan pengaktifan kembali kartu peserta (J).

“Kemudian warga yang hendak mengurus BPJS Kesehatan melalui WA dapat menggunakan format yaitu nama pelapor spasi nama peserta spasi nomor kartu atau KTP nomor HP dan kode layanan. Misalnya perubahan identitas berarti kodenya E, pendaftaran bayi baru lahir kodenya H dan seterusnya,” kata Ifan, panggilan akrab Nurifansyah.

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah