Baca Juga: Ditemukan di Kemasan Jajanan Pasar, Tiongkok Ingatkan Agar Warga Berhati-hati Soal Covid-19
"Semoga insiden seperti ini dapat dicegah di masa depan, karena umur mereka yang masih terlalu muda dan terkesan terlalu terburu-buru," ucapnya.
Perlu diketahui, dalam ketentuan Pasal 28B Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dicantumkan bahwa setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah.
Negara menjamin hak anak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
Pasal 7 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 menyatakan bahwa perkawinan hanya diizinkan apabila pihak pria mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun dan pihak wanita sudah mencapai usia 16 (enam belas) tahun.
Baca Juga: Gaung Pilkada 2020 Ditunda Semakin Menguat, PDIP Ngotot: Harus Tetap Digelar Tahun Ini!
Ketentuan tersebut memungkinkan terjadinya perkawinan dalam usia anak pada anak wanita karena dalam Pasal 1 ayat 1 Undang-undang tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak didefinisikan bahwa anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.***