"Sementara penumpang antarkota antarprovinsi turunnya 44 persen, cukup signifikan turunnya seminggu kemarin," ujarnya.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali berlakukan lagi PSBB secara ketat sejak Senin, 14 September 2020.
Baca Juga: Diduga Ada Oknum Internal pada Kasus Nurhadi, ICW dan Lokataru Desak MA Bentuk Tim Investigasi
Juga di bidang transportasi ada pembatasan jumlah penumpang dalam kendaraan baik pribadi dan umum yang diatur dalam SK Kadishub 156/2020.
Untuk kendaraan umum delain diwajibkan penumpang dan sopirnya menggunakan masker, pembatasan kapasitas sebanyak 50 persen diterapkan.
Selain itu, sanksi progresif juga turut berlaku bagi pelanggaran aturan PSBB di sektor transportasi.***