Jadi Kasus Klaster Perkantoran Terparah, Achmad Yurianto Ungkap Fakta Sebenarnya di Kemenkes

- 22 September 2020, 20:32 WIB
Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan, dr. Achmad Yurianto.
Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan, dr. Achmad Yurianto. /Antara

Sementara, SOP di kantor Kmenkes diharuskan penyemprotan disinfektan tiga kali dalam seminggu mencakup ruangan yang ada di kantor Kemenkes.

Semua pegawai setelah melakukan tugas bergantian harus dilakukan pemeriksaan PCR.

Baca Juga: Sambut Tanggal Gajian, Cek Merchant Baru ShopeePay Minggu Ini Buat Kantong Lebih Hemat 

Termasuk menteri kesehatan setelah melakukan kunjungan kerja ke daerah begitu kembali ke kantor harus diswab.

“Dengan swab yang banyak kita bisa temukan orang positif COVID-19 karena memang tujuan kami melakukan proteksi pada pegawai supaya mereka bisa terjaga betul kondisi fisiknya dan kinerja yang bisa maksimal,” ungkapnya.

Ia juga menambahkan pegawai Kemenkes banyak yang bertempat tinggal di Jabodetabek, yang setiap hari berangkat dari rumahnya dengan menggunakan moda transportasi.

Sehingga, risiko penularan bisa terjadi di mana saja.

Baca Juga: Musim Hujan Datang, Pengendara Motor Wajib Tahu Suku Cadang Ini Mudah Rusak Saat Terkena Air 

Dia menekankan bahwa saat ini tidak ada lagi disebutkan klaster perkantoran, tapi klaster Jabodetabek.

“Kontak tracing yang kita lakukan terhadap semua pegawai Kemenkes yang positif COVID-19 itu penularannya tidak terjadi di kantor. Sekarang ini tidak bisa lagi disebutkan klaster kantor, ini sudah klaster Jabodetabek,” jelasnya.***

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x