Desakan Penundaan Pilkada 2020 Tetap Ada, DPD: Bukan Hal yang Mustahil, Sudah Diatur UU

- 23 September 2020, 20:26 WIB
Ilustrasi Pilkada 2020.
Ilustrasi Pilkada 2020. /Media Pakuan/

Baca Juga: Raup Keuntungan hingga Miliaran Rupiah, Dokter di Klinik Aborsi Ilegal Tak Miliki Sertifikat

"Sebenarnya, penundaan pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 bukan hal yang mustahil karena diatur dalam UU No. 6 tahun 2020. Ada beberapa pasal yang membahas tentang penundaan pilkada." kata Sylviana pada Rabu, 23 September 2020, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari RRI.

Sylviana menjelaskan, dalam Pasal 120 Ayat (1) dijelaskan jika ada bencana non-alam yang mengakibatkan tahapan pilkada tidak bisa dilanjutkan pelaksanaannya, maka penundaan bisa dilakukan.

Memperhatikan tingginya ancaman Covid-19, Ketua Komite III DPD RI ini secara tegas meminta kepada Pemerintah, Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan DPR untuk menunda pelaksanaan Pilkada 2020 tersebut.

"Pelaksanaan Pilkada, sungguh pun dengan protokol kesehatan yang diperketat, sulit terhindar dari konsentrasi orang dalam jumlah banyak dalam seluruh tahapannya," ucap Sylviana.

Baca Juga: Meski Dibayangi Resesi, Pemerintah Yakin Ekonomi Kuartal III akan Membaik

Dia pun menilai, saat ini negara telah abai dalam persoalan kemanusiaan dan hilang konsentrasi terhadap tujuan kesehatan.

"Negara harus hadir di tengah-tengah ujian kemanusiaan, kefokusan dalam menangani krisis kesehatan dan penguatan jaring keamananan sosial menjadi tujuan bersama," ujar Sylviana Murni.***

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x