Luhut Minta BPJS Percepat Klaim Pasien Covid-19, Anies Baswedan Mengeluh

- 30 September 2020, 09:02 WIB
Menteri Koordinator (Menko) Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.
Menteri Koordinator (Menko) Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. /Antara/HO-Kemenko Kemaritiman dan Investasi./

“Kepada semua gubernur dan perwakilan kepala daerah yang hadir, saya minta di minggu kedua Oktober cek suplai obat untuk semua RS Rujukan Covid-19. Jangan sampai ada korban (meningg) karena enggak ada obat, begitupun dengan ketersediaan alat medis dan ruang isolasi,” tutur Luhut.

Plt. Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan Abdul Kadir pun memberikan respons terkait permintaan Luhut tersebut.

Dia mengatakan bahwa dari 1.906 RS penyelenggara pelayanan Covid-19 di seluruh indonesia, hanya 1.356 RS yang sudah mengajukan klaim. Sisanya, sebanyak 550 RS belum mengajukan klaim sama sekali.

“Tiga terbanyak ada di provinsi Jawa Timur, Jawa Barat, dan Sumatra Utara,” ungkap Abdul Kadir.

Baca Juga: Kabar Duka Wafatnya Emir Kuwait Al-Sabah, Program Televisi Berganti Lantunan Ayat Alquran

Oleh karena itu, Fahmi Idris selaku Direktur Utama BPJS Kesehatan meminta dinas kesehatan di daerah yang rumah sakitnya belum mengajukan klaim penanganan pasien Covid-19 untuk segera mengajukan klaimnya.

“Hingga kini, kami sudah membayar klaim sebesar Rp4.4 triliun ke rumah sakit di sebelas provinsi prioritas dan ada Rp2.8 triliun nilai klaim yang sedang dalam proses verifikasi,” tuturnya.

Sementara itu, untuk mempermudah rumah sakit mengajukan klaim perawatan pasien Covid-19, Fahmi Idris mengatakan bahwa bersama dengan Kemenkes dan BPKP, BPJS Kesehatan telah melonggarkan saringan untuk verifikasi klaim.

Baca Juga: Jelang Debat Capres Pertama Amerika, Emas Melonjak Naik Dipicu Penurunan Dolar dan Stimulus

“Melalui revisi Kepmenkes Nomor HK 228/2020 tentang Juknis Klaim penggantian biaya perawatan pasien emerging tertentu bagi RS penyelenggara perawatan Covid-19 menjadi Kepmenkes Nomor HK 446/2020, kriteria saringan untuk sengketa verifikasi klaim berkurang dari 10 menjadi hanya empat saja,” tuturnya.

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x