Kini, klaim tidak bisa dibayarkan oleh BPJS bisa terjadi bila dokumen yang diajukan tidak lengkap, kriteria penjaminan tidak sesuai kebutuhan, diagnosis komorbid (penyakit penyerta) tidak sesuai ketentuan dan diagnosis komorbid/komplikasi merupakan dari diagnosis utama.
Menanggapi hal yang sama, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengungkapkan empat kendala pengajuan klaim rumah sakit di wilayahnya.
Kendala tersebut antara lain belum tersedianya petunjuk teknis untuk klaim pembiayaan kasus Covid-19 dengan penyakit penyerta yang tidak berhubungan, perbedaan persepsi antara DPJP dengan verifikator terkait diagnosis komorbid, dan kriteria pulang serta kriteria akhir penjaminan.
Baca Juga: Kasus Positif Kembali Meningkat di Lebak, PSBB Kembali Diterapkan
Kemudian kendala lainnya adalah pengobatan terapi tambahan seperti intravena, immunoglobulin, plasmaconvelesens, stem sel, dan anti interleukin, yang masih dalam tahap klinis tidak dapat diklaimkan ke Kemenkes.***
Editor: M Bayu Pratama
Sumber: ANTARA