Luhut Minta BPJS Percepat Klaim Pasien Covid-19, Anies Baswedan Mengeluh

- 30 September 2020, 09:02 WIB
Menteri Koordinator (Menko) Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.
Menteri Koordinator (Menko) Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. /Antara/HO-Kemenko Kemaritiman dan Investasi./

Kini, klaim tidak bisa dibayarkan oleh BPJS bisa terjadi bila dokumen yang diajukan tidak lengkap, kriteria penjaminan tidak sesuai kebutuhan, diagnosis komorbid (penyakit penyerta) tidak sesuai ketentuan dan diagnosis komorbid/komplikasi merupakan dari diagnosis utama.

Menanggapi hal yang sama, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengungkapkan empat kendala pengajuan klaim rumah sakit di wilayahnya.

Kendala tersebut antara lain belum tersedianya petunjuk teknis untuk klaim pembiayaan kasus Covid-19 dengan penyakit penyerta yang tidak berhubungan, perbedaan persepsi antara DPJP dengan verifikator terkait diagnosis komorbid, dan kriteria pulang serta kriteria akhir penjaminan.

Baca Juga: Kasus Positif Kembali Meningkat di Lebak, PSBB Kembali Diterapkan

Kemudian kendala lainnya adalah pengobatan terapi tambahan seperti intravena, immunoglobulin, plasmaconvelesens, stem sel, dan anti interleukin, yang masih dalam tahap klinis tidak dapat diklaimkan ke Kemenkes.***

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x