Pengesahannya Belum Dipastikan, Puan Maharani: Jangan Ada Pihak yang Dirugikan dari RUU Ciptaker

- 30 September 2020, 12:04 WIB
Ketua DPR RI Puan Maharani.
Ketua DPR RI Puan Maharani. /Instagram/@puanmaharaniri/

"Saya memantau perkembangan pembahasan RUU Cipta Kerja, bukan hanya klaster tenaga kerja. Namun, semua klaster yang harus dibahas hati-hati, cermat, dan transparan, dan tentu membawa manfaat yang baik," tuturnya.

Terkait apakah Omnibus Law RUU Cipta Kerja akan disahkan pada Oktober 2020, Puan menyatakan belum dapat memastikan waktu pengesahannya karena RUU tersebut masih dibahas di Badan Legislasi DPR RI.

Baca Juga: Musala di Tangerang Dicoret-coret Anti-Islam, MUI Naik Pitam dan Minta Diusut Tuntas

Dia pun meminta semua pihak menunggu hasil dari pembahasan Baleg, karena saat ini masih dibahas dan bagaimana akhirnya tentu akan dicermati.

Kemarin, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan puluhan federasi serikat pekerja dan buruh menyepakati akan melakukan mogok nasional pada 6 hingga 8 Oktober sebagai bentuk penolakan terhadap pengesahan Omnibus Law RUU Cipta Kerja.

Said Iqbal selaku Presiden KSPI pun mengungkapkan, jika DPR tetap akan mengesahkan RUU Cipta Kerja, serikat buruh akan mempertimbangkan memperpanjang aksi mogok tersebut.

Baca Juga: Peringati Peristiwa G30S/PKI Hari Ini, Siapa Sebenarnya Dalang Pemberontakan Saat Itu?

"Iya, mogok nasional akan dipertimbangkan lanjut," ucapnya.

Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk protes buruh, terhadap pembahasan RUU Cipta Kerja yang mereka nilai lebih menguntungkan pengusaha.

Beberapa keluhan mereka seperti dibebaskannya penggunaan buruh kontrak dan outsourcing di semua jenis pekerjaan dan tanpa batasan waktu, dihilangkannya UMSK, hingga pengurangan nilai pesangon.

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah