Namun, pelaku yang terdesak menuju ke mobil putihnya berjenis Toyota Yaris dengan nopol B 111 NDD yang parkir depan ruko korban.
Ternyata, dia mengambil senjata tajam jenis katana dan langsung menikam korban di bagian perut sebelah kiri bagian bawah payudara.
Perbuatan tersangka ini membuatnya dijerat dengan Pasal 338 KUHP dan 351 ayat 3 KUHP tentang tindakan pidana pembunuhan.
Selain itu, dia juga terancama menerima hukuman pidana penjara paling lama seumur hidup dan 15 tahun.***