Karena urusan-urusan dengan lembaga asing merupakan wewenang, dan memerlukan persetujuan dari pemerintah pusat.
“Hal ini berlaku, termasuk untuk kegiatan seperti pemetaan field check/ kerja lapangan dan lain-lain, atau permintaan bantuan, atau kerja sama oleh lembaga asing atau unsur asing atau Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) asing di Indonesia atau LSM dengan donor asing,” tutur Siti Nurbaya.
Dalam hal pemetaan, sudah ada standar nasional sesuai dengan UU No. 4 tahun 2011 tentang Informasi Geospasial.
Baca Juga: Demi Daftar TNI AL, Pemuda 18 Tahun Ini Rela Tempuh Jalur Laut 17 KM Hanya dengan Perahu Dayung
Oleh karena itu, Pemda dapat berkonsultasi dengan Badan Informasi dan Geospasial (BIG) tentang sistem, teknik dan validasi, serta untuk urusan satelit agar berkonsultasi dengan Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (Lapan).
Terkait kewnangan Kementerian LHK, Siti Nurbaya menekankan untuk pemetaan kehutanan dan kawasan hutan, harus dikonsultasikan kepada Menteri LHK untuk diteliti dan mendapatkan arahan Menteri cq Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan (Dirjen PKTL).
“Selain itu, saya sampaikan agar Pemda segera melaporkan kepada Menteri LHK kegiatan kerja sama,” ujarnya.
Baca Juga: BMKG: Waspada Peringatan Dini Gelombang Tinggi Dua hingga Tujuh Hari ke Depan
“Untuk dukungan pemetaan serta usulan kerja sama teknis dari LSM tentang pemetaan kehutanan dan atau permintaan kegiatan survey lapangan bidang kehutanan,” tutur Siti Nurbaya melanjutkan.***
Editor: Puji Fauziah
Sumber: Permenpan RB