Baca Juga: Jual Pakan Ikan Hias di Tengah Pandemi, Pemuda Bekasi Ini Miliki Omset hingga Jutaan Rupiah
Namun, sebelumnya pada 28 September 2020, DPR dan Pemerintah hanya bersepakat untuk menghilangkan ketentuan terkait upah minimum sektoral, dan tetap mempertahankan ketentuan terkait Upah Minimum Provinsi maupun Upah Minimum Kabupaten/Kota.
Pemerintah yang diwakili oleh Staf Ahli Kementerian Koordinator Perekonomian Elen Setiadi pada saat itu, sepakat dengan keputusan mempertahankan Upah Minimum Provinsi dan Upah Minimum Kabupaten/Kota.
"Pemerintah menyampaikan dua bentuk upah minimum sebagai safety net, yang pertama adalah upah minimum provinsi, kedua adalah upah minimum kabupaten/kota sesuai dengan persyaratan yang kami ajukan," kata Elen dalam rapat Panja RUU Cipta Kerja saat itu.***