Banyak Muatan dalam RUU Ciptaker yang Ditolak Masyarakat, Syarief Hasan: Aturan Ini Tidak Pro Rakyat

- 4 Oktober 2020, 16:42 WIB
Wakil Ketua MPR-RI Fraksi Demokrat Syarief Hasan (foto-Dok)
Wakil Ketua MPR-RI Fraksi Demokrat Syarief Hasan (foto-Dok) /

Baca Juga: Jual Pakan Ikan Hias di Tengah Pandemi, Pemuda Bekasi Ini Miliki Omset hingga Jutaan Rupiah

Namun, sebelumnya pada 28 September 2020, DPR dan Pemerintah hanya bersepakat untuk menghilangkan ketentuan terkait upah minimum sektoral, dan tetap mempertahankan ketentuan terkait Upah Minimum Provinsi maupun Upah Minimum Kabupaten/Kota.

Pemerintah yang diwakili oleh Staf Ahli Kementerian Koordinator Perekonomian Elen Setiadi pada saat itu, sepakat dengan keputusan mempertahankan Upah Minimum Provinsi dan Upah Minimum Kabupaten/Kota.

"Pemerintah menyampaikan dua bentuk upah minimum sebagai safety net, yang pertama adalah upah minimum provinsi, kedua adalah upah minimum kabupaten/kota sesuai dengan persyaratan yang kami ajukan," kata Elen dalam rapat Panja RUU Cipta Kerja saat itu.***

Halaman:

Editor: Puji Fauziah

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah