Ada Peluang Investasi di UU Ciptaker, Peneliti: Dapat Berdampak Positif pada Kesejahteraan Petani

- 6 Oktober 2020, 21:34 WIB
Aksi demo dan mogok kerja oleh ribuan buruh menolak Undang-undang Cipta kerja.
Aksi demo dan mogok kerja oleh ribuan buruh menolak Undang-undang Cipta kerja. /ANTARA/Fakhri Hermansyah/pras/

PR BEKASI – Pro dan kontra tentang isi Undang-undang Cipta Kerja terdapat di beberapa sektor, termasuk sektor pertanian.

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) ikut menolak adanya UU Cipta Kerja yang berpotensi melanggengkan dominasi investasi dan mempercepat laju kerusakan lingkungan hidup.

Namun, menurut Kepala Peneliti Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Felippa Ann Amanta menilai pengesahan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja membuka peluang pada peningkatan investasi asing langsung (FDI) di sektor pertanian, seperti di perkebunan, peternakan dan hortikultura.

Baca Juga: Dua Pelaku yang Habisi Nyawa Pemulung di Cikarang Barat Ditangkap, Polisi: Sudah Lima Kali Terjadi

Ia berharap adanya peluang untuk meningkatkan investasi di sektor ini mampu berdampak positif pada kesejahteraan petani di Tanah Air dan peningkatan produksi pertanian domestik.

"Sektor pertanian Indonesia menyimpan banyak potensi untuk dikembangkan, baik untuk mendukung kebutuhan domestik maupun mendukung kebutuhan ekspor," ujar Fellipa dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara, Selasa, 6 Oktober 2020.

Namun, lanjut dia, masih perlu dilakukan berbagai upaya untuk membantu petani dalam meningkatkan produktivitas dan kesejahteraan.

Baca Juga: Viral, Massa Aksi Tolak Omnibus Law di Bandung Diduga Rusak Fasum

"Masuknya investasi dapat membantu membentuk sektor pertanian yang resilien dan berkelanjutan melalui pendanaan riset dan pengembangan, teknologi, maupun pengembangan kapasitas sumber daya masyarakat," katanya.

Terbukanya peluang untuk investasi pertanian dapat dilihat dari beberapa perubahan, seperti dihapuskannya batasan Penanaman Modal Asing (PMA) di komoditas hortikultura (UU 13 Tahun 2010) yang sebelumnya dibatasi di 30 persen dan juga di komoditas perkebunan (UU 39 Tahun 2014).

Selain itu, UU Cipta Kerja juga akan mendorong usaha pengolahan hasil perkebunan melalui kemudahan akses bahan baku karena menghapuskan ketentuan minimal 20 persen bahan baku dari kebun yang diusahakan sendiri.

Baca Juga: Irish Bella Temani Air Rumi Akbar 1453 Berjemur, Warganet Ramai Tuding Istri Ammar Zoni Lepas Hijab

Pengurusan perizinan berusaha juga dipermudah lewat pemerintah pusat.

"Perubahan-perubahan ini idealnya disikapi positif oleh para pelaku usaha dan pekerja pertanian di Indonesia karena masuknya investasi akan membuka lapangan pekerjaan, kesempatan untuk mempelajari teknologi dan pengetahuan baru dan juga membuka peluang ekspor," tuturnya.

Namun demikian, undangan investasi ini harus memastikan adanya proses transfer teknologi dan pengetahuan supaya para pekerja Indonesia juga mendapatkan manfaat dari para investor dan mengikuti ketentuan ketenagakerjaan yang berlaku, serta memastikan perlindungan lingkungan.

Baca Juga: Demo Tolak UU Ciptaker di Bandung Berakhir Ricuh, Diwarnai Aksi Kejar-kejaran Massa dan Polisi

Beberapa hal yang perlu dipastikan berjalan dengan masuknya investasi di sektor pertanian, antara lain, adalah adanya pengembangan riset dan inovasi pertanian, transfer teknologi dan pengetahuan untuk mendukung modernisasi pertanian.

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x