Balas Surat Terbuka Menaker Ida, Jumisih: Sejarah Kegelapan Dunia Kerja Akan Semakin Pekat Bu!

- 7 Oktober 2020, 07:31 WIB
Jumisih membalas surat bu Ida Fauziyah, Instagram/@purplerebel
Jumisih membalas surat bu Ida Fauziyah, Instagram/@purplerebel /

PR BEKASI – Ketua Umum Pengurus Pusat Federasi Buruh Lintas Pabrik Jumisih membalas surat terbuka yang disampaikan oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah.

“Hari ini, 6 Oktober 2020 saya mulai hari dengan nafas panjang dan berat. Saya pikir bukan hanya saya, namun juga kawan-kawan saya, yang ada di pabrik-pabrik, di jalan-jalan, di industri manufaktur dan non manufaktur seluruh Indonesia,” tutur Jumisih seperti dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari situs Marsinah FM.

Jumisih melanjutkan, hal tersebut terjadi karena beban hidup yang akan semakin erat ke depan setelah Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja (Ciptaker) disahkan menjadi Undang-Undang (UU) oleh pemerintah.

Baca Juga: Dilaporkan ke Polisi karena Wawancarai 'Kurs Kosong', Warganet Ramai Beri Dukungan Najwa Shihab

Padahal menurutnya, para buruh memberikan penolakan dengan segenap energi yang dimiliki. Namun, sayangnya RUU tersebut tetap disahkan oleh pemerintah.

“Apa yang saya pikirkan bu Menaker? Ini akan menjadi titik balik, di mana sejarah kegelapan dunia kerja akan semakin pekat,” ujar Jumisih masih melalui balasan surat tersebut.

“Saya berkata seperti ini, karena saya pernah menikmati masa di mana saya bekerja 3 bulan dan langsung menjadi pekerja tetap,” tuturnya melanjutkan.

Baca Juga: Tanggapi Surat Telegram Cegah Unjuk Rasa , Pengamat Kepolisian: Justru Itu Akan Memicu Kehebohan

Jumisih pun membahas mengenai keberadaan UU Cipta Kerja yang tidak memberikan kesempatan lebih baik untuk para buruh.

Sistem kontrak kerja dan outsourcing yang menggurita akan terus menggelayuti semua buruh di Indonesia, bahkan untuk angkatan kerja baru.

Jumisih menilai bahwa batas waktu tidak lagi menjadi ukuran kapan buruh bisa di kontrak, atau jenis pekerjaan apa yang biasa outsourcing.

Baca Juga: Update Harga Emas Rabu 7 Oktober 2020, Harga Emas Antam Seharga Rp2.115.000 per 2 Gram

“Apa yang sedang kita wariskan untuk generasi kita Bu Menaker? Perbudakan. Ya, perbudakan di negeri kita tercinta, karena memburuknya jaminan kepastian kerja,” tuturnya.

Jumisih mengatakan bahwa inilah pasar tenaga kerja felksibel itu, wujudnya semakin nyata dan dikukuhkan dalam UU Cipta Kerja.

Dia pun mempertanyakan maksud Ida Fauziyah yang mengatakan ‘melindungi yang telah bekerja, dan memberi kesempatan kerja pada jutaan orang yang masih menganggur’.

Baca Juga: Jadwal Pemadaman Listrik di Bekasi Rabu 7 Oktober 2020, Anda di Wilayah Ini Akan Terdampak

Jumisih juga membahas mengenai ketentuan PHK, Pesangon, waktu istirahat, dan jam lembur yang diatur kembali melalui UU Ciptaker.

“Membaca surat Bu Menaker yang menyampaikan keberpihakan kepada kami dengan terang benderang, maka saya ingin bertanya ke Ibu. Di manakah letak keberpihakan yang terang benderang itu?” tuturnya.

Hal tersebut diungkapkan Jumisih, karena Ida Fauziyah meminta para buruh untuk membatalkan aksi mogok kerja mereka.

Baca Juga: Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Kota Bekasi Hari Ini, Rabu 7 Oktober 2020

Jumasih pun membahas mengenai pandemi Covid-19 yang masih menjadi ancaman dan memang nyata terjadi, bahkan di antara para buruh pun menjadi korban.

“Kami pun masih ingin hidup panjang dan terhindar dari virus mematikan ini, karena itulah kami berusaha keras untuk tetap hidup dengan segala upaya yang kami sanggup, dan UU Cipta Kerja adalah salah satu virus mematikan lainnya,” ujarnya.

Jumisih melanjutkan bahwa sebagai buruh, mereka akan mati dengan cepat atau lambat, karena jaminan kesejahteraan untuk buruh telah terampas dan negara memfasilitasi hal tersebut.

Baca Juga: Waaster Kasdam IV Diponegoro Ingatkan Terbatasnya Waktu TMMD Reguler

“Sungguhpun begitu Bu, ingin dengan tegas saya sampaikan kepada Ibu Menaker, bahwa kami tetap ada dan akan melakukan perlawanan terhadap kesengsaraan ini sehebat-hebatnya, sehormat-hormatnya,” tuturnya mengakhiri surat balasan tersebut.***

Editor: Puji Fauziah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah