Pekerja yang Meninggal Dunia Tidak Diberi Pesangon, Refly Harun: Hanya Iblis yang Membuat UU Begini

- 7 Oktober 2020, 09:29 WIB
Refly Harun.
Refly Harun. /

Baca Juga: Tak Penuhi Syarat, Berkas Perkara Kasus Narkoba Cathrine Wilson Dikembalikan Penyidik

"Luar biasa ini, pengusaha dalam hal ini bisa saja mengarang untuk memberikan SP 1,2 dan 3, dan ketika peringatan tiga dijatuhkan lalu buruh di PHK tidak ada kewajiban membayar pesangon," tuturnya.

6. Pekerja yang mengundurkan diri tidak mendapatkan apa-apa

"Dengan omnibus law ini uang pisah itu mungkin tidak akan ada lagi, padahal dulu saja kadang pengusahanya nakal, pernah dia mengatakan, kami tidak ada kewajiban apa-apa membayar, kan anda mengundurkan diri. Buruh yang paham akan hal tersebut akan menuntun uang pisah tersebut," tuturnya.

Baca Juga: Sakit Hati Jadi Motif Pelaku Pembunuhan Pemulung di Bekasi

7. Pekerja yang di PHK karena terjadi perubahan status, penggabungan atau perubahan kepemilikan perusahaan tidak lagi mendapatkan pesangon.

"Jadi kalo caranya untuk mem PHK tanpa pesangon cukup melakukan integrasi perusahaan, jadi kalo ada sister company yang ingin merger atau akuisisi, maka ketika buruh atau pekerjanya harus di PHK karena merger tersebut, tidak ada kewajiban untuk memberikan pesangon," ucapnya.

8. Pekerja yang di PHK karena perusahaan tutup yang disebabkan perusahaan mengalami kerugian secara terus menerus selama dua tahun atau keadaan memaksa (force majeure) tidak lagi mendapatkan pesangon.

Baca Juga: Tiga Penemu Teori Black Hole Menangi Nobel Fisika 2020, 50 Tahun Jawab Keraguan Albert Einstein

9. Pekerja yang di PHK karena perusahaan pailit tidak lagi mendapatkan pesangon.

Halaman:

Editor: Puji Fauziah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x