Pekerja yang Meninggal Dunia Tidak Diberi Pesangon, Refly Harun: Hanya Iblis yang Membuat UU Begini

- 7 Oktober 2020, 09:29 WIB
Refly Harun.
Refly Harun. /

 Baca Juga: 100 Paket Besar Ganja di Amankan Polres Payakumbuh, Penangkapan Sempat Diwarnai Drama

"Padahal ada putusan MK yang mengatakan, kalau dia kerja terus menerus (sustainable) di perusahaan tersebut, itu tidak boleh dikontrak, kita tahu bahwa putusan MK itu sendiri tidak diikuti perusahaan, posisi pekerja saat ini saat lemah, bahaya," ucapnya.

16. Outsourcing bebas dipergunakan di semua jenis pekerjaan dan tidak ada batas waktu.

"Kalo saya pengusaha saya pasti senang, masalahnya kita negara yang belum mencapai level negara yang maju," katanya.

 Baca Juga: Irwan Fecho: Saya Hanya Bicara 2 Menit, Kalau Ada yang Bilang Mic Mati Setelah 5 Menit, Itu Ngarang!

17. Kewajiban TKA untuk memahami budaya Indonesia hilang. Dengan demikian, TKA tidak diwajibkan bisa berbahasa Indonesia.

"Ini jangan-jangan ada sponsor asing, sponsor dari Cina kemungkinan, tidak perlu mereka punya kemampuan minimum untuk berkomunikasi," ucapnya.

Kalau bicara tentang UU ketenagakerjaan yang sudah ada, ada pasal-pasal yang melindungi buruh, tapi nyatanya dalam praktek di lapangan sering sekali dilanggar, dan buruh atau pekerja tidak punya daya tawar sehingga pelanggaran-pelanggaran terhadap hak pekerja jamak terjadi.

 Baca Juga: Balas Surat Terbuka Menaker Ida, Jumisih: Sejarah Kegelapan Dunia Kerja Akan Semakin Pekat Bu!

Dengan omnibus law ini bisa jadi tidak ada lagi pelanggaran hak-hak pekerja, karena semua hak itu sudah dicabut dengan omnibus law ini.

Halaman:

Editor: Puji Fauziah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x