Pekerja yang Meninggal Dunia Tidak Diberi Pesangon, Refly Harun: Hanya Iblis yang Membuat UU Begini

- 7 Oktober 2020, 09:29 WIB
Refly Harun.
Refly Harun. /

"Lagi-lagi masalah, kita tahu bahwa perusahaan yang pailit harus membayar kewajiban terlebih dahulu kepada pihak ketiga, jadi sekarang tidak ada kewajiban kepada buruh atau pekerja sebagai pihak ketiga, jadi yang akan dientertain barangkali para investor, mereka yang memiliki piutang terhadap perusahaan yang pailit tersebut," tuturnya.

10. Pekerja yang meninggal dunia kepada ahli warisnya tidak lagi diberikan sejumlah uang sebagai pesangon.

Baca Juga: Eddie Van Halen, Gitaris Legendaris Dunia Keturunan Indonesia Meninggal Dunia

"kalau ini sih zalim ya, padahal kita tahu bahwa kematian itu sendiri sudah duka bagi ahli waris, tapi perusahaan tidak ada kewajiban memberikan pesangon, padahal bisa jadi dia meninggal dunia karena sedang menjalankan tugasnya," katanya.

11. Pekerja yang di PHK karena memasuki usia pensiun tidak lagi mendapatkan pesangon.

"Waduh, lama-lama buruh hanya diperas, kalau kita bayangkan ketika di PHK tidak perlu atau ada pesangon, ini masalah yang luar biasa," ucapnya.

Baca Juga: Aksi Turun ke Jalan Dianggap Tidak Relevan, Menaker Ida Fauziyah Kembali Ajak Pekerja Duduk Bersama

13. Pekerja yang di PHK karena sakit berkepanjangan, mengalami cacat akibat kecelakaan kerja ketika di PHK tidak lagi mendapatkan pesangon.

"Wah ini zalim sekali ini ya, saya kira hanya kalo kita lihat poin-poin ini, hanya iblis saja barangkali yang membuat UU seperti ini, karena ini jelas-jelas sekali sangat tidak memanusiakan pekerja, bayangkan betapa lemahnya posisi pekerja," tuturnya.

15. Membebaskan kerja kontrak di semua jenis pekerjaan.

Halaman:

Editor: Puji Fauziah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x