Pekerja yang Meninggal Dunia Tidak Diberi Pesangon, Refly Harun: Hanya Iblis yang Membuat UU Begini

- 7 Oktober 2020, 09:29 WIB
Refly Harun.
Refly Harun. /

"Di Amerika Serikat (AS) orang senang dibayar perjam, bahkan per jamnya bisa US$50 atau sekitar Rp730,000 , karena itu negara-negara maju suka dia perjam, tapi kita? kalo perjam berat ya," ucapnya.

2. Upah minimum hanya didasarkan pada UMP. Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (USMK) dihapus.

Baca Juga: Terawan Diminta Mundur Oleh Publik, DPR: Sabar, Beri Kesempatan Agar Lebih Fokus Tangani Pandemi

"Ini tentu merugikan buruh, karena UMP cenderung lebih kecil dibandingkan UMK, dengan menghilangkan UMK maka menghilangkan buruh, pekerja untuk mendapatkan UMP yang lebih besar," tuturnya.

3. Sanksi pidana bagi pengusaha yang membayar upah di bawah upah minimum dihilangkan.

"Kalaupun upah minimum ditetapkan dan pengusaha membayar di bawah upah minimum maka tidak ada sanksi pidana, jadi bisa dibayangkan betapa mandulnya regulasi UMP tersebut," kata Refly Harun.

Baca Juga: Siap Pasang Badan untuk Najwa Shihab, dr. Tirta: Siapa Lagi yang Berani Bersuara Kalau Begini?

4. Tidak ada denda bagi pengusaha yang terlambat membayar upah.

"Tidak ada keinginan pengusaha untuk membayar upah tepat waktu, kenapa? karena tidak ada sanksinya," ucapnya.

5. Pekerja yang di PHK karena mendapatkan surat peringatan ketiga tidak lagi mendapatkan pesangon.

Halaman:

Editor: Puji Fauziah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x