Menurut Awi, Polri berpandangan penyampaian aspirasi secara berkerumun sangat berpotensi menjadi tempat penyebaran Covid-19. Dampaknya, klaster baru Covid-19 akan muncul yaitu klaster demo.
Awi juga menekankan larangan dikeluarkan ini sesuai Surat Telegram Rahasia (TR) Kapolri Jenderal Idham Azis soal pencegahan demo secara turun langsung ke jalan pada masa pandemi Covid-19.
Baca Juga: Masuki Musim Hujan, Jateng Siap Siaga, Bupati Karanganyar: Ada 14 Kecamatan yang Rawan Bencana!
“Kapolri sudah terbitkan telegram untuk maksimalkan upaya pencegahan klaster baru demo,” tutur Awi.
Adanya potensi penyebaran virus Covid-19 secara besar-besaran akibat unjuk rasa ini dibenarkan oleh Kepala Departemen Epidemiologi Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia (FKM UI), Dr dr Tri Yunis Miko Wahyono.
Tri mengatakan bahwa selama demo umumnya orang-orang akan sulit untuk memperhatikan protokol kesehatan sehingga risiko penularan Covid-19 akan menjadi besar.
Baca Juga: Sebelum Mengikuti Perkuliahan di Kampus IPDN, 1.099 Calon Muda Praja Wajib Lakukan Swab Test
"Demo itu kan kumpul-kumpul, sulit jaga jarak, kemudian sebagian ada yang pakai masker, tapi sebagian kecil tidak pakai masker. Nah itu yang tidak pakai masker siap-siap menularkan COVID-19," kata Tri.
Untuk informasi, aliansi buruh juga dilaporkan akan tetap menggelar aksi mogok kerja nasional pada hari ini terkait penolakan UU Cipta Kerja yang baru disahkan. Kaum buruh akan turun ke jalan melakukan aksi hingga hari ini.***
Editor: Puji Fauziah
Sumber: PMJ News