DPR Sahkan UU Cipta Kerja 'Kucing-kucingan', Cucu Bung Hatta: Cara Kerjanya Tidak Berasas Demokrasi

- 8 Oktober 2020, 11:46 WIB
Ilustrasi rapat paripurna DPR.
Ilustrasi rapat paripurna DPR. /Pikiran-rakyat.com

Cucu Bung Hatta, Gustika.
Cucu Bung Hatta, Gustika. Twitter @Gustika

Gustika pun menyoroti situs resmi DPR yang hingga saat ini belum diperbaharui. Seharusnya, DPR sudah memperbaharui situs tersebut dan menampilkan draf akhir UU Cipta Kerja sehingga bisa dibaca ataupun diunduh oleh publik.

"Sampai sekarang pun DPR belum memperbarui laman soal UU Ciptaker. Masa harus tunggu 'orang dalam-nya' oligarki menyebarluaskan dulu supaya bisa mengunduh draf akhir, dan 'baca sebelum koar-koar'. Buruh marah karena merasa tidak punya suara atas keputusan," tulis Gustika melanjutkan.

Bahkan, Gustika dengan berani menggambarkan cara kerja DPR dengan emoji kotoran. Hal itulah yang menandakan dirinya marah.

"Saya pribadi tidak mengomentari isi dari UU Ciptaker selain bagian yang sudah saya baca, soal upah/gaji. Yang membuat saya marah adalah cara kerja DPR yang seperti (emotikon kotoran). Mungkin orang lain berbeda, beberapa mengawal UU ini sejak awal tapi tidak dikasih 'baca' sebelum sah," tulis Gustika menambahkan.

Baca Juga: Khawatir Bagian dari Anarko, Polisi Amankan Remaja dan Pelajar dalam Unjuk Rasa di Jakarta

Lalu, satu jam kemudian, Gustika mengunggah draf akhir UU Cipta Kerja dan menganjurkan masyarakat untuk membacanya, jika memiliki waktu luang.

"Dan bukan berarti saya bilang tidak perlu baca UU Ciptaker, ya. Silakan baca kalau ada waktu. Biasanya buruh kalau hari kerja gini sibuk, ya. Beda dengan DPR yang tiba-tiba mulai reses," tulis Gustika.

Menurut Gustika, meski sudah membaca, tidak semua orang bisa memahami UU Cipta Kerja yang memiliki tebal 905 halaman.

"Mau baca pun, tidak semua orang bisa memahami isi dokumen 905 halaman di atas. Bukan berarti mereka tidak punya hak bersuara. Buruh cukup perlu tahu ini," tulis Gustika.

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah