Bergeming Meski Didemo Ribuan Masyarakat, Ali Ngabalin Sebut Pemerintah Kini Sedang Membuat PP

- 8 Oktober 2020, 12:43 WIB
Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden, Ali Mochtar Ngabalin.* /Antara/
Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden, Ali Mochtar Ngabalin.* /Antara/ /

“Kalau ada yang keberatan dan ingin mengajukan judicial review, monggo, silahkan, itu hak konstitusi yang tidak mungkin seorang pun bisa mencegahnya," kata Ngabalin.

"Sekarang demonya tidak ke pemerintah, tidak lagi ke DPR, tidak di jalan, tapi kita harus gunakan hak konstitusi kita, untuk semua materi yang dianggap merugikan buruh, maka MK menjadi tempat di mana rakyat bisa mengemukakan masalahnya," ujar Ngabalin menambahkan.

Baca Juga: Andi Arief: Rakyat Lebih Mementingkan Risiko Hari Ini untuk Kemenangan Dibanding Takut dengan Corona

Lebih lanjut menurut Ngabalin, sejatinya banyak yang tidak mengetahui bahwa UU Cipta Kerja adalah UU yang akan membawa Indonesia dapat keluar dari jeratan middle income trapped country.

"UU ini adalah penyederhanaan atau sinkronisasi pemangkasan regulasi yang selama ini menghambat tujuan penciptaan lapangan kerja. Ini uang tidak banyak diketahui buruh,” kata Ngabalin.

Ngabalin juga menambahkan bahwa informasi yang beredar di masyarakat selama ini terkait UU Ciptaker adalah tidak benar.

Baca Juga: Respons UU Ciptaker, Yusuf Mansur: Allah Uji Kita Melalui Presiden, Menteri, dan DPR

“Jadi tuduhan terhadap masalah dari berita hoax UU ini, saya khawatir banyak yang tidak tahu sehingga turun demonstrasi," pungkas Ngabalin.

Sementara itu, Sekretaris Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah, Abdul Mu'ti menyatakan, demonstrasi UU Cipta Kerja tidak akan menyelesaikan masalah fundamental yang terjadi.

Menurutnya, lebih baik mahasiswa dan buruh melakukan judicial review atau uji materi ke MK terkait poin-poin yang dianggap merugikan banyak pihak.

Halaman:

Editor: Puji Fauziah

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x