Ancam Bawa ke Jalur Hukum, Airlangga Hartarto: Kita Tahu Siapa Sponsor dan Penggerak Aksi Ini

- 8 Oktober 2020, 17:15 WIB
Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto.  Instagram/@airlanggahartarto/
Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto. Instagram/@airlanggahartarto/ /

"Situasi sekarang adalah pembatasan sosial berskala besar (PSBB), jadi ini berpotensi untuk menyebarkan Covid-19. Oleh karena itu, dalam PSBB sudah jelas aturannya dan pemerintah sudah berbicara dengan aparat untuk melakukan tindakan tegas," ucap Airlangga seperti dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari RRI, Kamis, 8 Oktober 2020.

Menurutnya, jika penularan Covid-19 tidak kunjung berhenti, maka akan butuh waktu yang panjang lagi untuk memulihkan ekonomi apalagi jika adanya demo seperti ini. 

Baca Juga: Tampilkan Citra sebagai City of Rendang, Payakumbuh akan Gelar Festival Marandang

Oleh karena itu, ia menegaskan, pemerintah tidak akan segan untuk membawa kasus ini ke jalur hukum jika situasi semakin tidak kondusif.

"Kita tidak bisa menghukum hanya berdasarkan kata-kata. Tentu kita melihat tindakan-tindakan yang dilakukan. Apabila ada tindakan hukum [yang dilanggar], pemerintah mengambil tindakan tegas, terutama melalui aparat penegak hukum," tuturnya.

Diketahui, Indonesia hingga saat ini telah memiliki lebih dari 30 juta masyarakat yang ingin mendapatkan pekerjaan. 

Baca Juga: Penumpangnya Kena Razia Karena Tak Pakai Masker, Pengendara Ojol Ini Pamer Alat Kelamin ke Satpol PP

Oleh karena itu, Airlangga meminta agar para demonstran membaca terlebih dahulu isi dari Undang-Undang Cipta Kerja.

Airlangga pun meyakini, mobilisasi aksi demonstrasi penolakan Undang-Undang Cipta Kerja ini sudah dirancang dengan rapi, bahkan sebelum UU Cipta Kerja disahkan di DPR.

"Demo itu digerakkan tanpa melihat isi undang-undang dan sebagian dari penggerak demo memang ditugaskan untuk demo. Bukan persoalan isinya apa. Jadi ini adalah gerakan yang dimobilisasi," katanya.

Halaman:

Editor: Puji Fauziah

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah