Terkait Investasi UU Ciptaker, Pakar UGM: Manfaat Lebih kepada Pengusaha Dibanding Buruh

- 9 Oktober 2020, 07:40 WIB
SPanduk Omnibus law
SPanduk Omnibus law /Pikiran-rakyat.com

PR BEKASI - Sejak disahkan pada tanggal 5 Oktober 2020, UU Cipta Kerja (Ciptaker) menuai pro-kontra di tengah masyarakat.

Bagi sebagian orang, UU Ciptaker tidak baik, sebagian lain menimbang dan lainnya ada juga yang mendukung dengan alasan mempermudah investasi di Indonesia.

Pakar Pembangunan Sosial dan Kesejahteraan dari Fisipol UGM, Dr. Hempri Suyatna mengungkapkan bahwa UU Ciptaker memiliki nilai positif dalam menjaring investasi di Indonesia sehingga dapat memperluas terciptanya lapangan kerja.

Baca Juga: Polisi Sebut Puluhan Remaja yang Ikut Demo Tolak Omnibus Law di Depok Dijanjikan Uang

Meski begitu, UU Ciptaker juga memiliki manfaat dengan porsi bagi pengusaha dibandingkan dengan para buruh.

"Jadi, ada dua sisi yang perlu kita cermati, dari aspek positif UU ini memang diharapkan mampu memberi kemudahan bagi investasi masuk ke Indonesia yang diharapkan memberikan kemudahan bagi penciptaan lapangan kerja." ujar Hempri seperti dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari situs resmi UGM.

Namun menurutnya, jika dicermati lebih mendalam, UU ini akan lebih cenderung memberi manfaat lebih pada pengusaha dibanding buruh.

Baca Juga: Kantongi Izin dari Gugus Tugas Covid-19, 9 Bioskop di Kota Bandung Dibuka Mulai Hari Ini

Selama ini diketahui investor kerap merasa kesulitan dengan izin yang terlalu rumit.

Karena itu, Hempri memiliki pendapat yang sama jika UU Cipta Kerja yang dilakukan pemerintah dimaksudkan untuk mempersingkat birokrasi agar mempermudah iklim investasi di Indonesia.

Intinya secara konseptual, pemerintah berupaya memberi kemudahan sehingga diharapkan dapat menarik investor dan berimbas pada terbukanya lebih banyak lagi lapangan pekerjaan.

Baca Juga: Jadwal Pemadaman Listrik di Bekasi Jumat, 9 Oktober 2020, Anda di Wilayah Ini Akan Terdampak

Meski begitu, pengesahan ataupun persoalan UU di tengah situasi pandemi saat ini dirasakan olehnya kurang pas, apalagi ekonomi dunia juga sedang dalam penurunan.

"Menurut saya kurang pas mengingat kondisi perusahaan dan ekonomi dunia yang menurun," katanya.

Masih banyak penolakan dari lingkungan buruh dan kalangan lain juga membuat pembahasan yang dilakukan menjadi kurang baik.

Baca Juga: Terjun ke Kerumunan Massa, Anies Baswedan Unjuk Rasa Dilakukan dengan Tertib

"Seharusnya perlu sedikit ditunda sambil memperbaiki beberapa pasal yang menjadi keluhan masyarakat," ujar Hempri.

Bagi Hempri, jika memang UU Ciptaker ini terus lanjut, dirinya menyarankan agar pemerintah selain membuka kemudahan investasi, perlu bagi pemerintah mengeluarkan kebijakan lain.

"salah satu kebijakan ekonomi yang perlu diambil adalah mendorong peningkatan perputaran ekonomi di daerah misalnya dengan gerakan bela beli produk lokal," katanya.

Baca Juga: Anies Baswedan: Kerusakan Fasum DKI Jakarta Akibat Demo Sekitar Rp25 Miliar

Dalam pandangannya, Hempri mengharapkan juga agar UU yang diterapkan dapat menyesuaikan amanat konstitusi 33 UUD 1945, terkait investasi yang masuk dapat mensejahterakan rakyat, bukan meminggirkannya.***

Editor: Puji Fauziah

Sumber: UGM


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah